banner 728x90
Wakapolres Karimun Kompol Misbachul Munir memberikan keterangan pers tentang penangkapan sabu seberat 11 kilogram yang akan dibawa ke Provinsi Riau. F- ist

Tiga Pria Gagal Bawa Sebelas Kilogram Sabu ke Riau, Ditangkap Polres Karimun dan Bea Cukai

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tiga orang pria gagal membawa sebelasa kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Riau. Tiga pria tersebut lebih dahulu ditangkap jajaran Polres Karimun bekerja sama dengan KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun.

Sedikitnya 11 kilogram atau 11.631 gram bruto yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karimun bekerja sama dengan KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun. Sabu tersebut dikemas atau dibungkus di dalam 11 bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange serta 2 paket kecil, disimpan di dalam plastik bening.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topa Manusiwa melalui Wakapolres Karimun Kompol Misbachul Munir menerangkan, dari penemuan barang yang diduga narkotika tersebut, tiga orang pria berinisial MM, FS, dan PO ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan sebelas kilogram sabu ini bermula, Kamis (5/12/2024) sekira pukul 08.15 WIB. Saat itu, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria mengaku bernama inisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK, Jalan Nusantara, Karimun. Ditemukan sebanyak 4 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di tas ransel yang disandang MM. Sabu tersebut didapat dari FS dan PO, yang terlebih dahulu berangkat membawa narkotika diduga jenis sabu menggunakan kapal penumpang tujuan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Karimun Berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun, untuk melakukan pengejaran terhadap FS dan inisial PO dengan menggunakan kapal patroli KPPBC Tanjung Balai Karimun. Kemudian sekira pukul 10.20 WIB, personel Satresnarkoba Polres Karimun bersama personel KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

“Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang mengaku bernama FS dan inisial PO yang berada di dalam kapal penumpang itu,” ujar Wakapolres Karimun saat memberikan keterangan per, Jumat (6/12/2024).

Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap FS dan PO. Ditemukan 4 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di dalam tas inisial FS, dan 3 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di tas inisial PO.

Personel Satresnarkoba Polres Karimun bersama personel KPPBC Tanjung Balai Karimun membawa MM, FS dan inisial PO, beserta barang bukti menuju Tanjung Balai Karimun, menuju Polres Karimun.

Personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan ke rumah PO, dan ditemukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam koper yang berada di atas lemari di dalam kamar inisial PO. Personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap MM, FS, PO.

“Tiga pria ini mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari saudar UK (DPO). Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan. Namun nomor hape UK sudah tidak aktif,” tutup Wakapolres Karimun Kompol Misbachul Munir. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *