Karimun, suaraserumpun.com – Jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Karimun Polda Kepri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang, dalam kasus dugaan politik uang untuk pasangan calon Gubernur Kepri nomor urut 02 HM Rudi dan Aunur Rafiq.
Operasi tangkap tangan kasus politik uang tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda. Yakni pertigaan Jalan A Yani dan Jalan Naga Mas Meral, Karimun sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (26/11/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menemukan tas yang bergambarkan Paslon Gubernur Kepri nomor urut 02 HMR dan Aunir Rafiq dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah.
Para pelaku yang ditangkap ini merupakan tim relawan HMR Rudi-Rafiq. Dari sejumlah pelaku yang ditangkap, mereka masing-masing berinisial NO (31) beralamat di Kampung Baru RT01/RW03 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun selaku pemberi. Dan SY (32) yang merupakan konsultan politik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penangkapan sejumlah pelaku tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang didapatkan tim Polres Karimun dan meneruskan kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Karimun.
Bahwa ada 2 Orang berboncengan menggunakan sepeda motor dipertigaan Jalan A Yani dan Jalan Naga Mas Meral, Karimun melakukan money politic. Dan mendapat informasi tersebut Kasat Intelkam melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Karimun selaku unsur Kepolisian pada Sentra Gakkumdu.
“Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim yang sedang bersama Sentra Gakkumdu (unsur Kepolisian dan unsur Bawaslu) yang melakukan monitoring dan Kasat Intelkam beserta personel Saat intelkam langsung menuju pertigaan Jalan A Yani dan Jalan Naga Mas Meral Karimun. Dan mengamankan orang yang dicurigai melakukan money politic atas nama Norpadzli bersama Irvandi,” ujar sumber.
Dari pengakuan kedua orang tersebut bahwa telah memberikan uang kepada masyarakat untuk memilih Paslon Gubernur Kepri Nomor 2 HMR dan Aunur Rafiq. Pemilih yang menerima pemberian tersebut adalah Saeful Yahya yang menginap di Wisma Balai Indah.
Sekira pukul 23.12 WIB, Tim Sentra Gakkumdu dan Satu intelkam melakukan pengembangan ke Wisma Balai Indah dan menemukan SAEFUL YAHYA yang menginap di Wisma Balai Indah yang menginap di Kamar 201, kemudian ke 3 orang tersebut dibawa ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Setelah dilakukan klarifikasi dari seorang Pelaku SAEFUL YAHYA, diperoleh keterangan bahwa dia bekerja di PT Konsep Indonesia Tangerang Selatan (Konsultan Politik) ditugaskan selaku Tim Lapangan Kabupaten Karimun, bertugas untuk merekrut Admin dan Tim Koordinator serangan fajar Cagub dan Wagub nomor Urut 02 RUDI-RAFIQ di Wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam melaksanakan tugas, terduga pelaku SAEFUL YAHYA menerima perintah dari Direktur PT Konsep Indonesia FERY MUKLIS untuk memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 02 HM Rudi dan H Aunur Rafiq dan memberikan uang kepada masyarakat melalui Koordinator dan Relawan NORPADZLI pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sebesar Rp30 juta, melalui Rekening NORPADZLI.
Pelaku Norpadzli diperintahkan untuk membentuk ke koordinator serangan fajar di seluruh TPS di Pulau Karimun dan juga langsung memberikan uang sebesar Rp 50.000 orang kepada masyarakat pemilih untuk memilih Pasangan Calon Gubernur / Wakil Gubernur Kepri No Urut 02 HM Rudi – H Aunur Rafiq.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti dari tangan SAEFUL YAHYA 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX warna Silver
Uang tunai pecahan Rp. 50.000 sebesar Rp 7.250.000, satu unit Hp Vivo Y21S warna biru, satu unit Hp Vivo Y1204 warna biru
Sementara dari tangan NORPADZLI polisi mengamankan Uang tunai sebesar Rp 10.774.500, 1 unit Hp Galaxy A03 Warna Hitam, 20 lembar tiket kapal, 3 lembar nota kedai kopi, 1 lembar nota print, 1 lembar nota makanan, 1 lembar nota Alza Laundry dan 1 buah tas warna biru sticker Paslon HMR
Belum ada keterangan resmi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Karimun Terkait penangkapan tersebut.(yen)
Editor : Sigik RS
