Bintan, suaraserumpun.com – Warga pemilik lahan di Pantai Pasir Bana mempertanyakan izin PT GBKEK Industrial Park di Pulau Poto, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sementara, instansi pemerintah daerah malah bungkam soal perizinan PT GBKEK tersebut.
Penerbitan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Pulau Poto atas nama PT GBKEK Industri Park, menjadi tanda tanya besar bagi warga.
Karena, izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat, tentunya tidak terlepas dari peran serta berupa rekomendasi dari pemerintah atau instansi terkait yang ada di daerah. Untuk izin yang sudah terbit atas nama PT GBKEK Industrial Park, jelas ada peran instansi terkait Bintan dan Kepri, sebelum izin tersebut terbit.
“Tanpa ada peran serta instansi terkait atau kepala daerah dalam rekomendasi, jelas tidak ada dasar bagi kementerian atau pemerintah pusat mengeluarkan izin. Apa lagi ada kewajiban dari perusahaan yang belum terselesaikan di lahan yang diplot sepihak,” ujar Doni sebagai pemilik lahan di Pasir Bana, Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/11/2024).
Parahnya kata Doni, izin PKKPRL PT GBKEK dan izin pemanfaatan pulau kecil tersebut, berada di atas lahan yang bersertifikat yang berada di Pantai Pasir Bana. Sehingga, apabila izin lingkungan AMDAL dipaksakan dikeluarkan oleh pemerintah untuk GBKEK sebelum diselesaikan permasalahan lahannya, maka jelas itu mengabaikan hak hak masyarakat. Sekaligus mematikan pengembangan kegiatan pariwisata pemilik lahan. Mengingat di Pantai Pasir Bana, Pulau Poto akan dikembangkan untuk bidang Pariwisata.
“Kita berencana akan mengembangkan lahan di Pantai Pasir Bana tersebut untuk pariwisata. Namun saat mengurus izinnya, ternyata sudah masuk ploting dan dalam izin PKKPRL dan baru terbit Izin pemanfaatan pulau kecil atas nama PT GBKEK pada Juli tahun 2023. Ini jelas sebelum keluar izin, aturannya jelas, harus ada rekomendasi dari kepala daerah. Serta surat pernyataan dari instansi terkait penguasaan lahan yang dimohonkan rekomendasinya tidak ada permasalahan.” tambah Doni.
Pengembangan Pantai Pasir Bana di Pulau Poto, dalam pengurusan izin untuk pengembangan pariwisata, bersamaan dengan pantai Mempadi oleh PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ), yang juga terdampak apabila izin PT GBKEK terus berlanjut. Maka jelas peran serta instansi terkait dan pemerintah daerah, sudah mengabaikan hak warga pemilik lahan di pulau tersebut.
“Apa lagi, saat pemilik lahan mempertanyakan secara resmi bersurat terkait keberatan dengan ploting dan izin PT GBKEK, mulai dari isntansi tingkat kabupaten, Provinsi Kepri, memilih diam. Sama seperti perwakilan PT GBKEK yang memilih Bungkam ketika kami mempertanyakan apa dasar Penerbitan perizinan mereka. Padahal lahan yang dimohonkan belum dikuasai. Bahkan hingga kementerian LHK sebelumnya, pun belum memberikan jawaban. Ada apa?,” ucap Doni mempertanyakan hal itu.
Doni berharap, terkait hak-hak warga, instansi terkait yang ada di daerah, baik kepala daerah maupun dinas terkait dalam memberikan rekomendasi maupun surat pernyataan ke perusahaan harus benar-benar melakukan kroscek secara menyeluruh dan turun ke lapangan. Bukan justru ikut menindas hak masyarakat lain, demi melancarkan jalan pengusaha dengan finansial yang lebih besar.
“Sehingga, saat dipertanyakan masing-masing instansi dan dinas, memilih bungkam dan saling melempar tanggung jawab, yang terkesan semua tidak memahaminya, sementara izin sudah terbit,” demikian keluhan Doni pemilik lahan Pantai Pasir Bana di Pulau Poto, Desa Kelong, Bintan Pesisir. (yen)
Editor: Sigik RS
