banner 728x90
Venni Meitaria Detiawati Kepala BKAD Kepri memberikan keterangan pers soal evaluasi Perubahan APBD tahun 2024 Karimun. F- diskominfo kepri

Terakhir, Pemprov Kepri: Evaluasi Perubahan APBD Karimun Sesuai Prosedur

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Pemprov Kepri telah melakukan evaluasi Perubahan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Karimun, sesuai prosedur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menegaskan, keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun, bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri. Tapi, karena Pemkab Karimun paling terakhir menyerahkan dokumen Perubahan APBD 2024 tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, dalam menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa keterlambatan tersebut telah berdampak pada belum dibayarkannya gaji honorer di Kabupaten Karimun.

Venni menjelaskan, Kabupaten Karimun baru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk dievaluasi pada tanggal 8 Oktober 2024.

Setelah diterima, dokumen tersebut dinyatakan lengkap oleh Pemprov Kepri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemprov Kepri memiliki waktu paling lama 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi, sehingga batas waktu evaluasi baru akan jatuh pada akhir Oktober 2024 (29 Oktober 2024)

“Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Karimun merupakan kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen terkait Perubahan APBD Tahun 2024. Meski demikian, kami telah berupaya melakukan percepatan proses evaluasi. Pemprov Kepri bahkan sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 Oktober 2024 dan melanjutkan pembahasan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun pada tanggal 22 Oktober 2024,” terang Venni di Tanjungpinang, Jumat (25/10/2024).

Venni menambahkan bahwa saat ini Pemprov Kepri telah menyampaikan catatan hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk ditanggapi dan disempurnakan. Sesuai prosedur, hasil penyempurnaan tersebut harus dikembalikan ke Pemprov Kepri sebagai syarat penetapan Perubahan APBD.

“Proses evaluasi ini mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023. Jadi, jika ada keterlambatan dalam realisasi APBD Perubahan Kabupaten Karimun, itu bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri, melainkan karena terlambatnya penyampaian dokumen dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dievaluasi,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemprov Kepri menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi Perubahan APBD di setiap kabupaten/kota, termasuk Karimun, selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *