banner 728x90
Tanda terima surat keberatan PT MMJ kepada BPN Bintan terkait lahan tumpang tindih dengan PT HMP yang diduga dibalik nama ke PT GBKEK Industrial Park. F- agung

Lahan PT MMJ Tumpang Tindih dengan PT HMP, Diduga Sudah Dibalik Nama ke PT GBKEK

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Lahan milik PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) yang diduga masih ada tumpang tindih dengan lahan milik PT Hansa Megah Pratama (HMP) di Pulau Poto, Desa Kelong, Bintan Pesisir, diduga sudah dibalik nama menjadi milik PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industrial Park. PT MMJ pun mengajukan surat keberatan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan.

“Iya, kami sudah ajukan surat keberatan hal itu,” kata Agung perwakilan dari PT MMJ, di Bintan mengutip batamtoday.com, Selasa (15/10/2024).

Menurut Agung, lahan milik PT MMJ ada sebagian yang masih berstatus surat alashak, Namun demikian sudah pernah diukur oleh Pihak BPN sebelumnya. Dan diduga, lahan yang berstatus Alas Hak itu masih ada indikasi tumpang tindih dengan lahan PT HMP, yang informasinya sudah dilakukan transaksi dengan Pihak PT GBKEK Industri Park.

“Aneh. Dulu Tim pengukuran BPN telah turun langsung mengukur semua lahan kami. Dan pihak BPN menyampaikan bahwa lahan kami tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat lahan milik PT HMP, dan memang Pas Bersempadan. Namun saat ini, justru saat pergantian kepemilikan atau PT HMP menjual lahannya ke PT GBKEK, justru lahan tersebut terindikasi masuk ke lahan GBKEK Industrial Park,” ungkap Agung.

Terkait hal tersebut, Agung menyampaikan, pihak PT MMJ sebelum adanya informasi pengalihan lahan PT HMP ke PT GBKEK Industrial Park pada awal bulan juni 2024, sudah pernah menyampaikan pengaduan ke BPN Bintan. Namun laporan pengaduan tersebut belum ada tindak lanjut dan terkesan dipaksakan untuk dilakukan Jual beli dengan Kondisi yang lahannya belum Clean and Clear.

“Dan untuk kedua kalinya, kami membuat laporan aduan ke pihak BPN Bintan, terkait indikasi lahan milik PT MMJ tumpang tindih dengan lahan bekas PT HMP yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT GBKEK,” jelas Agung.

“Artinya, sekarang lahan PT MMJ diklaim masuk dalam bagian lahan milik PT GBKEK Industrial Park, yang sebelumnya masih milik PT HMP,” sambungnya.

Makanya, lanjut Agung, Pihak PT MMJ menyurati secara langsung BPN, untuk meminta kejelasan terkait dugaan bahwa PT GBKEK Industrial Park, diduga sudah mencaplok lahan milik PT MMJ. Dengan harapan, apa yang sudah pernah dilakukan Tim Pengukuran BPN sebelumnya dengan turun langsung ke lokasi dan mengukur langsung dari patok ke patok, atas pengukuran keseluruhan lahan PT MMJ. Baik yang dulu bisa disertifikatkan karena masuk kawasan pariwisata maupun yang masih alas hak, karena masuk kawasan bukan Pariwisata bisa menjadi acuan atas hak PT MMJ di pulau tersebut.

“Lahan miliki PT MMJ yang masih berstatus alashak tersebut. Awalnya akan ditingkatkan haknya menjadi HGB untuk menunjang kegiatan usaha Pariwisata, namun karena peruntukan lahan tidak masuk kawasan pariwisata, maka ada sebagian lahan tersebut belum bisa dinaikkan ke Sertifikat. Namun saat itu, BPN menegaskan lahan tersebut bukan bagian dari lahan PT HMP,” demikian penjelasan Agung.

Hingga berita ini terbit, pihak BPN Bintan belum memberikan penjelasan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *