Batam, suaraserumpun.com – Polda Kepri bersama jajarannya berhasil menangkap sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Pelaku pengiriman atau penampungan PMI non prosedural ini ada perempuan dan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang melibatkan lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander SIK MH didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK MH pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024) kemarin.
Operasi pengungkapan sindikat pengiriman TKI atau PMI ilegal ini dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam. Yaitu, di Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah tersangka serta menyelamatkan para korban.
5 tersangka yang berhasil diamankan adalah YU (47) perempuan, NS (46) perempuan, RC (41) perempuan, NW (30) laki-laki, dan ZA (43) laki-laki yang merupakan warga negara Malaysia.
Penangkapan para sindikat pengiriman PMI ilegal ini berawal pada tanggal 12 Agustus 2024 pukul 13.40 WIB. saat itu, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Selain itu, seorang saksi perempuan juga diamankan.
”Dalam pengembangan kasus, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap satu perempuan lainnya yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk barang bukti, dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.
Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 06.00 WIB, operasi serupa dilakukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre. Seorang perempuan kembali diamankan sebagai calon PMI ilegal. Dari pengembangan yang dilakukan, dua orang perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan juga ditangkap. Pelaku, korban, dan barang bukti dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada tanggal 3 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB, seorang laki-laki dan seorang perempuan kembali ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Dalam pengembangan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga berhasil diamankan. Semuanya dibawa ke kantor untuk investigasi lebih lanjut.
“Terakhir, Senin pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang juga diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Polisi juga mengamankan seorang laki-laki WNA asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus. Semua pihak terkait beserta barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dony Alexander SIK MH.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 paspor, 5 tiket kapal, 4 boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 1 unit mobil.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (yen)
Editor: Sigik RS
