banner 728x90
Surat PT MMJ kepada Menteri LHK RI mengenai persoalan lahan PT GBKEK Industri Park di Pulau Poto, Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. F- ist

PT MMJ dan Warga Menyurati Menteri LHK Soal ‘Mafia Lahan’ di Pulau Poto

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tak ada respon dari pemerintah dan instansi terkait, PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) bersama beberapa warga pemilik lahan menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengenai persoalan ‘mafia lahan’ di Pulau Poto. Sebab, puluhan hektare lahan milik PTM MMJ dan warga, masuk site plan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park di Pulau Poto Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Direktur PT MMJ Dony Fernando menyatakan, lahan miliknya dan sebagian warga sudah dipastikan masuk dalam kawasan yang diklaim PT GBKEK. Itu sama artinya penyerobotan lahan. Tak ubahnya seperti ‘mafia lahan’. Menurut Donny, disuratinya Menteri LHK RI, atas keberatan proses perizinan Lingkungan atau AMDAL oleh PT GBKEK Industri Park di atas lahan PT MMJ dan pemilik lahan lainnya, di Pulau Poto tersebut.

“Untuk surat keberatan tersebut, sudah terlebih dahulu kita sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri,” kata Donny melalui keterangan resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Jumat (20/9/2024).

“Sebelum surat kita kirim langsung ke Menteri LHK di Jakarta, kita sudah sampaikan terlebih dahulu surat tersebut kepada dinas terkait di Bintan dan Kepri. Termasuk sejumlah lampiran atau dokumen pendukungnya,” sambungnya.

Dikatakan, surat keberatan tersebut dalam rangka kegiatan usaha parwisata dan kepastian investasi di Pulau Poto. PT MMJ bersama dengan masyarakat atau pemilik lahan di pulau tersebut keberatan dan merasa terganggu dengan adanya Perizinan Lingkungan atau AMDAL yang sedang berproses di atas lahan kepemilikan PT MMJ, Doni, dan Susanto yang dilakukan oleh PT GBKEK Industri Park. PT GBKEK melakukan hal itu secara sepihak dan tanpa melibatkan pemilik lahan dan pihak yang terdampak langsung.

Ada pun luas lahan yang masuk dlaam siteplan GBKEK, di ntaranya PT MMJ memiliki lahan Total lebih kurang 33,5 hektare, sudah bersertifikat HGB atas nama PT MMJ seluas lebih kurang 28,5 hektare untuk kawasan pariwisata. Surat tanah sertifikat HGB. Sisanya masih dalam alashak atau sporadik.

Selanjutnya, kepemilikan lahan lainnya adalah milik masyarakat yang dikuasakan kepada Doni, dengan luas lahan lebih kurang 16,5 hektare, yang sebagian besar sudah bersertifikat hak milik. Kemudian kepemilikan atas nama Susanto (Alek) di Pulau Poto total luas keseluruhan lebih kurang 8 hektare, yang terbagi dalam 2 hamparan. Di antaranya di bagian sisi barat Pulau Poto dengan luas lahan lebih kurang 4 hektare, surat tanah alas hak atau sporadik, yang tumpang tindih dengan masterplan PT GBKEK.

“Atas beberapa pertimbangan itu, kami sebagai pihak yang terdampak memberitahukan, sekaligus memohon kepada Kementerian, lembaga, instans, dinas terkait untuk menangguhkan proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park. Sebelum dilakukan penyelesaian lahan atas masterplan atau site plan PT GBKEK Industri Park di atas lahan kami,” tegas Dony Fernando.

Karena menurutnya, hal tersebut sangat merugikan, apalagi adanya rencana reklamasi yang dilakukan PT GBKEK di depan Lahan darat, yang bersempadan langsung dengan pantai atau laut. Baik di lahan sertifikat SHM kuasa atas nama Doni.

“Diharapkan, adanya evaluasi atas Proses Perizinan Lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park yang sudah berjalan yang tanpa melibatkan dan mengundang pemilik lahan lain dalam proses awal, berupa sosialisasi atau publikasi,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, selama pemilik lahan lain, masuk dalam Masterplan PT GBKEK Industri Park dan atau rencana kegiatan PT GBKEK Industri Park bersinggungan langsung dengan lahan warga. Diharapkan pemilik lahan, baik sepadan atau terdampak untuk dilibatkan atau diundang dalam proses perizinan PT GBKEK Industri Park.

“Kami senantiasa mendukung investasi apapun di daerah, baik dalam negeri maupun asing, selama dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar. Tanpa menganggu, mengabaikan, bahkan merampas hak-hak orang lain bak mafia lahan,” demikian Donny Fernando. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *