Bintan, suaraserumpun.com – PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) tidak menolak dengan rencana pengembangan industri yang akan dilakukan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) INdustri Park di Pulau Poto, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun, PT MMJ yang paling terdampak dari rencana industri PT GBKEK tersebut, tapi diabaikan.
Agung perwakilan dari PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) menjelaskan, pihaknya memiliki luas lahan di Pulau Poto lebih kurang 33,5 hektare. Hampir 85 persen sudah bersertifikat HGB. Karena PT MMJ sudah memiliki izin lokasi. Lokasi PT MMJ rencananya untuk kegiatan pengembangan pariwisata. Karena sangat mendukung dari tata ruang, dan keindahan lokasi di Pantai Mempadi ini.
Pengurus perizinan yang sudah dilakukan antara lain izin lokasi, kemudian lahan sudah bersertifikat. PT MMJ juga sudah memiliki izin lingkungan SPPL yaitu Surat Pernyataan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan. Selanjutnya akan melakukan pengurusan IMB dan pemanfaatan ruang laut.
Namun, setelah melakukan proses untuk perizinan pemanfaatan ruang laut atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), PT MMJ terkendala. Karena, ketika PT MMJ dalam proses penilaian teknis, PT MMJ diminta untuk koordinasi kepada PT GBKEK. Padahal, lahan di kawasan Pantai Mempadi Pulau Poto, adalah milik PT MMJ.
“Kami mengurus izin di atas lahan kami. Tapi, kami diminta untuk berkoordinasi dengan PT GBKEK, dengan alasan PT GBKEK telah memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Jadi, lahan PT MMJ di Pulau Poto sudah di-plotting oleh PT GBKEK dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, tanpa sepengetahuan kami,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) lalu.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil itu, lanjut Agung, harus diselesaikan urusan lahan. PT MMJ merasa keberatan atas plotting kawasan industri oleh PT GBKEK di atas lahannya, di Pulau Poto. PT MMJ juga merasa terganggu oleh PT GBKEK. Karena proses perizinan yang diajukan PT MMJ terkendala, hingga saat ini.
PT MMJ berharap kepada pemerintah, agar bisa menjadikan atensi tentang persoalan ini. Sehingga, PT MMJ bisa melakukan proses perizinan, dan melakukan pembangunan dari perencanaan awal.
“Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, lahan harus clear. Permennya kan ada. Sekarang, lahan kami yang diserobot, kok bisa terbit izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya di pihak PT GBKEK? Kami yang justru terkendala dan diminta berkoordinasi ke PT GBKEK Industri Park. Kan aneh,” tutur Agung.
Agung mengungkapkan, PT MMJ sudah mengajukan protes saat sidang dengan KKP dan Kementerian terkait, terkait dengan plotting lahan oleh PT GBKEK, dan terbitnya KKPRL PT GBKEK itu. Karena, PT GBKEK tidak pernah berkoordinasi dengan PT MMJ.
“Followw-up keberatan kami dari pihak PT MMJ, itu belum ada,” ujar Agung.
Begitu juga dengan pengurusan Amdal atau izin lingkungan yang sedang dilakukan oleh PT GBKEK, tambah Agung, tidak pernah berkoordinasi dengan PT MMJ. Sementara, tahapan yang dilalui PT GBKEK itu sudah memasuki sidang Andal. Hal itu juga dinilai sudah melangkahi. Seharus, PT MMJ yang terdampak ini, harus dilibatkan dalam publikasi di desa atau kecamatan.
“Selama ini, kami tak pernah diajak. Padahal, kami merupakan pihak yang terdampak. Lahan kami kan masuk plotting site plan dari PT GBKEK itu,” jelasnya.
“Jangan-jangan izin lingkungan PT GBKEK terbit, kami juga tidak tahu nantinya. Kami merasa diabaikan. Padahal, kami pihak yang paling terdampak dari rencana pengembangan industri PT GBKEK di atas lahan kami,” demikian penjelasan Agung.
Sampai berita ini diterbitkan, dari pihak PT GBKEK belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. (yen)
Editor: Sigik RS
