banner 728x90
Iptu Davinsi Josie Sidabutar Kasat Narkoba Polres Bintan memperlihatkan barang bukti sabu dan ganja yang gagal dijual oleh seorang residivis narkotika di kawasan Lagoi Bintan, saat menggelar jumpa pers, Kamis (5/9/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Bikin Ulah Lagi, Residivis Narkoba Gagal Menjual Sabu dan Ganja di Lagoi Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Gunawan alias Dadang (42) seorang ayah yang memiliki anak berusia 4 bulan, bikin ulah lagi. Residivis narkoba ini gagal menjual narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Lagoi, Kabupaten Bintan. Gunawan alias Dadang keburu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bintan.

Gunawan alias Dadang pernah ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu, beberapa tahun lalu. Tahun 2017 lalu, dia ditangkap di Batam. Karena mengedarkan sabu. Kemudian, divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Tahun 2021 lalu, dia bebas dari penjara. Gunawan alias Dadang kembali ke tengah masyarakat.

Gunawan alias Dadang ini pun menjadi petani dan bekerja sebagai buruh harian lepas, setelah menjalani kehidupan di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Tahun 2024 ini, dia mendapat kesempatan kerja pembangunan satu perhotelan di kawasan Lagoi, Bintan Resorts, Kabupaten Bintan.

“Saya digaji Rp115 ribu per hari. Uang penghasilan dari buruh harian pembangunan Hotel Indigo itu, tak cukup buat kami sekeluarga. Anak saya yang kecil masih berumur 4 bulan. Perlu susu, pampers dan lainnya,” kata Gunawan alias Dadang, saat Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menggelar jumpa pers di Mapolres Bintan, Kamis (5/9/2024) siang.

Untuk mencari penghasilan tambahan, Gunawan alias Dadang mencoba untuk melakukan jual beli narkotika sabu dan ganja. Dari uang hasil kerjanya sebagai buruh harian, Gunawan membeli 2 paket sabu dan dua paket ganja. Niatnya, sabu dan ganja tersebut dijual kepada orang lain di sekitar kawasan Lagoi Bintan. Keuntungan yang diperoleh, bisa menambah keuangan keluarga.

“Tapi, barang tu tak sempat saya jual. Keburu ditangkap polisi. Memang, sempat saya coba (memakai) barang itu. Untuk tahu bagus tidaknya. Semua sabu dan ganja itu, nilainya Rp4 jutaan la,” ungkap Gunawan.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan, penangkapan tersangka Gunawan alias Dadang (42) berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan wilayah Lagoi. Diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Tersangka ditangkap di Sungai Kecil, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Jumat (29/8/2024) pekan lalu. Tersangka ditangkap sedang berada di satu rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, yang ditemukan personel di belakang pintu kamar rumah tersangka. Selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di sekitar rumah tempat tinggal tersangka, dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp3 jutaan.

“Setelah membeli sabu dan ganja tersebut, awalnya dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian. Dan saat ditangkap narkoba jenis sabu dan ganja masih ada, dan kami jadikan barang bukti,” sebut Iptu Davinsi Josie Sidabutar.

“Total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram. Dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 1,67 gram,” sambung Kasat Narkoba Polres Bintan.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar memberikan keterangan pers penangkapan seorang residivis yang bikin ulah lagi memakai dan mengedarkan sabu serta ganja, saat jumpa pers, Kamis (5/9/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Atas perbuatannya, tersangka Gunawan alias Dadang dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini tersangka masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan. Sedangkan saudara S (35) masih DPO. Untuk ancaman tersangka, itu maksimal 20 tahun. Karena, dia kan residivis dengan kasus yang sama,” demikian disampaikan Iptu Davinsi Josie Sidabutar Kasat Narkoba Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *