Karimun, suaraserumpun.com – Tim patroli laut dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan benih baby lobster. Diperkiraan, nilai baby lobster tersebut Rp17,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo menyampaikan, upaya penyelundupan 177.300 ekor benih Baby Lobster tersbeut di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang, Kepulauan Riau. Benih Baby Lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Priyono Triatmojo menjelaskan, tanggal 26 Agustus 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih baby lobster dengan modus STS (Ship to Ship) yang akan menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
“Lokasi kejadian kita dapatkan dari informasi masyarakat, lalu satgas patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan, langsung melakukan pemantauan dan Plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih Baby Lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak,” jelasnya, Selasa (27/8/2024).
Pada saat satgas patroli laut melakukan pemantauan, lanjutanya, terlihat 2 unit HSC sedang berdekatan di Perairan Selat Pengelap. Selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran. Karena mengetahui adanya kapal patroli bea cukai 2 HSC tersebut yang sedang berdekatan langsung menyebar.
Selanjutnya satgas patroli laut langsung berbagi tugas menjadi 2 tim untuk melakukanpengejaran atas 2 HSC tersebut. Dalam pembagian tugas pengejaran tersebut akhirnya 1 HSC mengandaskan diri di Pulau Abang, Kepulauan Riau dan didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain. Kemudian 1 tim patroli laut melakukan pengejaran atas 1 HSC yang lain dimana pada akhirnya HSC dengan muatan benih Baby Lobster tersebut juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus dan pelaku sekitar 2 orang melompat dari HSC tersebut.
“Kemudian satgas patroli laut melakukan pengejaran atas pelaku tersebut di lokasi Pulau Abang dan Paku Terus namun tidak mendapatkan hasil, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke Kantor,” tambah Priyono Triatmojo.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 1 HSC dalam kondisi tanpa muatan dan 1 HSC yang lain didapati bermuatan 177.300 ekor benih baby lobster pasir, dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp17,7 miliar.
Atas penindakan tersebut, benih baby lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih baby lobster dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS