banner 728x90
Tim F1QR Lanal TBK menggiring pelaku penyelundupan 11 orang PMI ilegal. F- ist

Tim F1QR Lanal TBK Menggagalkan Penyelundupan 11 Orang PMI Ilegal

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang PMI ilegal (nonprosedural) di perairan Combol, Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Senin (5/8/2024). Dari kasus tersebut, TNI AL meringkus dua orang pelaku yang berperan membawa PMI ilegal itu. Yakni AZ (27) yang merupakan tekong dan ED (29) sebagai ABK kapal.

“Ini merupakan pengembangan atas informasi yang kita peroleh beberapa minggu lalu dan akhirnya tim F1QR kita berhasil melakukan penyergapan pada pukul 02.30 WIB,” ungkap Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga :  Polres Bintan Melakukan Patroli di Tempat Rawan, Sejumlah Remaja Diberi Nasihat

Ia menjelaskan, modus penyelundupan PMI ilegal ini dilakukan dengan cara ship to ship dari atas speed boat berkecepatan tinggi yang dilengkapi mesin 200 PK kepada kapal pancung di salah satu pulau.

“Modusnya dijemput menggunakan speed dengan kecepatan tinggi 200 PK, lalu over sheep ke kapal bermesin 40 PK di pulau tertentu dan selanjutnya akan di bawa ke Batam,” katanya.

TNI AL saat ini juga tengah memburu seorang pelaku berinisial DN yang diduga kuat merupakan otak pelaku dari aksi penyelundupan PMI ilegal ini. Beberapa di antara PMI itu sebelumnya tergiur untuk bekerja di Malaysia setelah melihat tawaran kerja melalui aplikasi media sosial. Ada pula mendapat tawaran dari rekan yang dikenal.

Baca Juga :  Sah, Dewi Kumalasari Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Provinsi Kepri

Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia di antaranya 2 orang asal Jawa Tengah, 2 orang Jawa Timur, 1 orang Sumatra Utara dan 6 orang asal Lombok.

“Sebagian mereka ini sudah lama bekerja ada juga yang baru bekerja. Dari mereka ini hanya kita temukan dua buah paspor, sehingga kecenderungan pada saat berangkat tidak menggunakan dokumen yang semestinya,” terangnya.

Terhadap para PMI ilegal tersebut, Lanal TBK melimpahkan mereka kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan proses pemulangan dan penanganan lebih lanjut. (nurul atia/ion)

Baca Juga :  RSUD Raja Ahmad Tabib Jadi Pusat Rujukan Kardiovaskular di Kepri

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *