Bintan, suaraserumpun.com – KPU Bintan mengungkapkan Pilkada Bintan tahun 2024 ini dipastikan tanpa calon kepala daerah dari perseorangan. Hal itu disampaikan pada saat KPU Bintan menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, di Hotel Awandari Resort Bintan, rabu (31/7/2024).
Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 ini disampaikan kepada mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan dan ormas, OPD, FKPD hingga media massa. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bintan Haris Daulay.
“Agustus ini sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU. Pasangan calon diusulkan oleh partai pengusul yang memiliki kursi di DPRD. Untuk di Bintan, dipastikan tanpa calon perseorangan. Karena, belum ada yang mengumpulkan syarat maupun menghubungi KPU,” kata Haris Daulay.
Pada saat sosialisasi PKPU nomor 8/2024, Komisioner KPU Bintan menerangkan tentang tahapan pencalonan kepala daerah. Menurutnya, calon perseorangan tidak ada yang mendaftar ke KPU Bintan. Syaratnya 10 persen dari pemilih. Untuk pengusulan calon kepala daerah di Bintan, 5 kursi di DPRD Bintan. Jumlah itu yang berhak mengusung satu pasangan calon. Pengusulan calon kepala daerah boleh berdasarkan perolehan suara hasil Pileg, sebanyak 20 persen.
Pada kesempatan lain, Syamsul Komisioner KPU Bintan menerangkan tentang syarat calon. Syarat calon cukup banyak yang diatur atau ditetapkan dalam PKPU nomor 8/2024. Seperti rekomendasi kesehatan dari Rumah Sakit.
“Ada 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bintan, yang berhak sebagai pengusul. Parpol yang tidak punya kursi, boleh sebagai pengusung. Untuk pencalonan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 nanti, sebelumnya kita sampaikan nantinya kepada 7 parpol,” sebut Syamsul.
Untuk saat ini, tidak ada larangan bagi siapapun yang ingin menyosialisasikan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 23 September dan dilanjutkan pencabutan nomor urut. Kemudian 25 September sudah memasuki tahapan kampanye.
“Ada 59 hari masa kampanye itu. Kalau peserta pemilihan terdiri atas perseorangan, parpol dan gabungan parpol. Calon perseorangan tidak ada di Bintan,” sebut Syamsul.
Helianto menambahkan, pemilihan kepala daerah jadwal dan tahapan sama se-Indonesia. Terdiri atas persiapan dan penyelenggaraan. Termasuk persiapan daftar pemilih. Pantarlih sudah coklit dari rumah ke rumah.
“Format-format pendaftaran sudah lengkap di PKPU nomor 8 tahun 2024 ini. KPU bintan berharap agar semua pihak turut berpartisipasi guna menyukseskan Pilkada serentak 2024. Khususnya di Kabupaten Bintan,” sebut Helianto.
“Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, parpol yang sudah menyerahkan surat pengusulan calon kepala daerah ke KPU, tidak bisa menarik atau mengubah pengusulannya lagi,” kata Helianto menambahkan. (yen)
Editor: Sigik RS