Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024 mendatang, di tempat tinggal masing-masing. Pemasangan Bendera Merah Putih itu untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2024.
Selain pemasangan bendera merah-putih, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan imbauan pemasangan dekorasi dan umbul-umbul di lingkungan kantor pemerintah dan swasta.
“Kita mengimbau agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat strategis lainnya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024,” ajak Bupati Bintan.
Sekda Bintan Ronny Kartika menuturkan, Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bintan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara. Adapun tema perayaan HUT RI ke-79 tahun 2024 adalah ” Nusantara Baru Indonesia Maju”.
Imbauan pengibaran bendera merah putih dan umbul-umbul tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 646/003.3/VII/2024 yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Bintan Ronny Kartika SSTP MM.
Dikatakannya juga bahwa momen peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 hendaknya dijadikan sebagai ajang memperkuat nasionalisme, serta persatuan dan kesatuan.
“Pengibaran bendera merah putih merupakan wujud terima kasih kepada seluruh pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk bangsa Indonesia,” tutup Ronny Kartika. (yen)
Editor: Sigik RS
