Bintan, suaraserumpun.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan memburu seorang pelaku pencabulan pelajar SMP hingga ke Bali. Hasilnya, pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial HSP (30) tersebut ditangkap di Kuta Utara, Denpasar, Bali. Kini, meringkuk di tahanan Polres Bintan.
HSP (30) ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, di Provinsi Bali, usai melakukan pencabulan terhadap pelajar kelas 1 SMP yang masih di bawah umur di Kabupaten Bintan.
Aksinya ketahuan setelah korban Bunga (14) menceritakan kejadian yang dilakukan oleh HSP terhadap dirinya. Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut mau diperkosa, dan telah dicabuli oleh pelaku. Kejadian pencabulan terhadap pelajar SMP tersebut, terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 lalu, di rumah pelaku, wilayah Bintan Utara.
Saat itu pelaku meminta korban untuk main ke rumahnya. Karena pelaku merupakan orang dekat korban, maka korban pun mau saja main ke rumah pelaku. Di situ, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Setelah kejadian, korban pun langsung menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Merasa tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Bintan.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku HSP langsung melarikan diri ke Provinsi Bali. Polres Bintan tidak tinggal diam, usai menerima laporan dari pihak keluarga korban. Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan pengejaran atau memburu pelaku. Alhasil, Selasa (22/7/2024), tim gabungan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali.
“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku. Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kuta Utara, Bali,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Usai penangkapan, pelaku dibawa menggunakan pesawat menuju Tanjungpinang. Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Bintan.

“Pelaku disangkakan pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Marganda Pandapotan saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (27/7/2024). (yen)
Editor: Sigik RS
