Bintan, suaraserumpun.com – Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Binntan belum usai, meski sudah berjalan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, 25 orang caleg terpilih DPRD Kabupaten Bintan tak kunjung menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU, hingga saat ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah menetapkan perolehan kursi, sekaligus menetapkan caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bintan hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024) lalu. Partai Golkar sebagai peserta Pemilu yang memperoleh kursi terbanyak dengan 7 kursi. Kemudian, disusul Partai Demokrat 6 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKS 3 kursi, PDIP 2 kursi, dan PAN 1 kursi.
Pada saat penetapan perolehan kursi dan nama Caleg terpilih tersebut, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengingatkan kepada calon terpilih agar menyiapkan dan menyerahkan daftar atau laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPU Bintan, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Calon terpilih yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, namanya tidak kita usulkan untuk pelantikan. Kalau merujuk Pemilu sebelumnya, pelantikan nanti diperkirakan tanggal 2 September 2024. Sampai saat ini, belum ada perubahan atau keputusan dari KPU pusat,” ungkapnya.
“Penyerahan LHKPN bisa dilakukan secepatnya. Agar bisa kita serahkan nama-nama yang akan dilantik itu kepada kepala daerah,” kata Haris Daulay.
Penetapan perolehan kursi dan nama caleg terpilih untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bintan, sudah 2 bulan berlalu. Namun, tak seorang pun calon wakil rakyat Kabupaten Bintan itu yang menyerahkan LHKPN kepada KPU Bintan.
“Hingga hari ini Selasa tanggal 2 Juli 2024, Caleg terpilih (DPRD Bintan) tak kunjung menyerahkan LHKPN kepada kami,” kata Syamsul, komisioner KPU Bintan pada saat membuka sosialisasi peran media massa menyukseskan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bintan, di Onyx Hotel and Villa Tanjunguban, Selasa (2/7/2024).
“Pileg 2024 belum usai. 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bintan belum menyerahkan LHKPN bagi calegnya yang terpilih,” sambungnya.
KPU Bintan, lanjut Syamsul, akan menyerahkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD kepada kepala daerah untuk dilantik, setelah menyerahkan LHKPN.
“Sekarang, kami KPU Bintan fokus melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2024. Walaupun agenda Pileg 2024 belum selesai,” demikian ditambahkan Syamsul. (yen)
Editor: Sigik RS
