Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebutkan, kebijakan short visa on arrival (VoA) bagi wisatawan atau turis asing ke Kepri segera diberlakukan, dalam waktu dekat ini. Bupati Bintan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan oleh Menparekraf RI tersebut. Sebab, akan berdampak positif untuk kunjungan turis ke Kabupaten Bintan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, short visa atau visa kunjungan jangka pendek untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Yang akan segera diumumkan ini adalah short visa, yang tujuh hari di Kepri,” kata Menparekraf di Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) baru-baru ini.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menuturkan, dengan adanya kebijakan short visa atau visa kunjungan jangka pendek itu, diharapkan dapat meningkatkan angka kunjungan wisatawan asing ke Kabupaten Bintan.
Menurutnya, jika telah ditetapkan dan diberlakukan, Pemkab Bintan tentu menyambut baik atas kebijakan short visa on arrival atau visa kunjungan jangka pendek bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita terus meminta ke pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi kunjungan wisatawan asing ke Bintan. Karena hal ini sekaligus mampu meningkatkan pendapatan daerah,” kata Roby Kurniawan, Kamis (27/6/2024).
Kebijakan visa on arrival (VoA) jangka pendek memiliki kemudahan. Hanya membayar tarif 10 dolar, untuk kunjungan wisatawan selama 7 hari. Saat ini, Provinsi Kepri telah menjadi salah satu penyumbang wisman ketiga terbesar di Indonesia, setelah Bali dan Jakarta.
Tahun 2023, data Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan khususnya angka kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bintan, telah mencapai 589,07 ribu wisatawan yang terdiri dari 265,74 ribu wisatawan asing dan 323,32 ribu wisatawan nusantara. (yen)
Editor: Sigik RS
