banner 728x90
Residivis penggelapan sepeda motor ditangkap personel Polsek Bintan Timur karena berulah lagi dengan kasus yang sama. F- humas polres bintan

Residivis Penggelapan Sepeda Motor Berulah Lagi di Bintan Timur

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang pria yang berinisial ZF (24) yang merupakan seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor berulah lagi di wilayah Bintan Timur. Akhirnya, pelaku tersebut ditangkap oleh Polsek Bintan Timur di wilayah Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024).

Kali inim tersangka ZF melakukan penggelapan sepeda motor merek Honda Vario berwarna Hitam dengan BP 2325 GB milik Marhosen. Penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka ZF, Senin (22/4/2024) lalu, dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain.

Baca Juga :  AKBP Tidar Wulung Dahono Meninggalkan Kenangan 3T, Personel Polisi Menangis

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menyampaikan, personelnya telah menangkap tersangka ZF karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Marhosen.

“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF, yang telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna Hitam,” kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (7/5/2024).

AKP Rugianto menerangkan, tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas nama JH.

“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Dia dengan berpura-pura menyewa sepeda motor. Tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor handphone dengan alasan akan mengambil gaji di tempat tersangka bekerja. Dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya, setelah sepeda motor dikembalikan,” terang Rugianto.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Berbagi Sembako Nyambi Mengajak Warga Disuntik Vaksin Booster

Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka, nomor handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.

“Setelah adanya laporan korban tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor. Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur,” ungkap Kapolsek Bintan Timur.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tutup AKP Rugianto. (yen)

Baca Juga :  Anugerah Kepri Batam Bernyanyi Mengawali Iven Wisata di Kepulauan Riau

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *