banner 728x90
Tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan pemilihan wali kota atau Pilkada serentak tahun 2024. F- kpu ri

Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, 27-29 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – KPU RI telah menetapkan tahapan dan jawal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota hingga pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini akan dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti. Pemungutan suara, Rabu tanggal 27 November 2024.

Berikut tahapan dan jadwal Pilgub, Pilbup dan Pilwako (Pilkada) serentak tahun 2024:

– Perencanaan program dan anggaran (sd 26 Januari 2024)
– Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (sd 18 November 2024)
– Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan – pemilihan (sd 18 November 2024)
– Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (17 April sd 18 November 2024)
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantan pemilihan (17 Februari sd 16 November 2024)
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April sd 31 Mei 2024)
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei sd 23 September 2024)
– Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei sd 19 Agustus 2024)
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
– Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
– Penelitian pendaftaran pasangan calon (27 Agustus sd 21 September 2024)
– Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
– Pelaksanaan kampanye (25 September sd 23 November 2024)
– Pemungutan suara (Rabu, 27 November 2024)
– Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November sd 16 Desember 2024)
– Penetapan calon terpilih
– Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Baca Juga :  Usulan Pelantikan Ahdi Muqsith Wabup Bintan Terpilih Diproses Kemendagri

Ketua KPU Bintan Haris Daulay membenarkan, KPU RI telah merilis tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

“Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 nanti. Nah, sesuai dengan undang undang, pengusulan pasangan calon itu sesuai dengan hasil Pemilu terakhir. Kalau sekarang, itu hasil Pemilu 2024 lalu. Kecuali dari pasangan perseorangan,” jelas Haris Daulay kepada suaraserumpun.com, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga :  Berakhir Penalti, Sahabat Herman Memboyong Piala Bergilir Topsela Cup I 2023

“Namun demikian, kami masih menunggu PKPU yang mengatur berkenaan dengan pencalonan Pilkada tahun 2024 ini,” kata Haris Daulay menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *