Jakarta, suaraserumpun.com – Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos segera membenahi fasilitas Rumah Singgah Pemko Tanjungpinang di Jakarta. Hal itu disampaikan Hasan SSos usai meninjau Rumah Singgah milik Pemko Tanjungpinang di Jalan A Yani, Patra 2, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Kehadiran rumah singgah ini bertujuan untuk membantu dan meringankan masyarakat Kota Tanjungpinang yang berobat dan dirujuk di Jakarta. Rumah singgah ini telah diprogram dan dianggarkan setiap tahunnya oleh Pemko Tanjungpinang, namun perlu ditinjau dan dilihat apa saja yang perlu dibenahi untuk menjadikan rumah singgah layak digunakan.
“Masyarakat Tanjungpinang bisa memanfaatkan rumah singgah ini. Ini program yang sangat bagus dan sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi warga yang mungkin bisa meringankan beban ketika dirujuk untuk pengobatan di Jakarta,” ujar Hasan SSos Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Fasilitas mobil antar jemput lengkap dengan sopirnya telah tersedia. Namun fasilitas rumah singgah perlu diperhatikan dan harus dicek per triwulan oleh OPD yang menangani.
“Agar diperhatikan. Mulai Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaannya, fasilitas tempat tidur, kasur, lemari, lampu, kebersihan, serta kebutuhan lainnya,” tegas Hasan.
Hasan mengatakan, keberadaan rumah singgah ini harus diketahui oleh masyarakat melalui RT, RW, atau lurah terkait.
“Kita tidak mau program ini hanya lip service saja. Kuncinya adalah komitmen kepala daerah dan OPD terkait harus kuat dalam membenahi dan membantu meringankan kebutuhan masyarakat ini,” tegasnya.
Untuk itu, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos meminta OPD terkait segera melakukan langkah membenahi rumah singgah Pemko Tanjungpinang, baik di Jakarta maupun di Batam.
“Saya minta inspektorat lakukan pembinaan dan pendampingan OPD terkait, jika tidak mampu untuk mengelola sebaiknya jangan di paksakan, dampaknya masyarakat akan kecewa dan lakukan program pengelolaan rumah singgah Pemko Tanjungpinang dengan baik,” demikian harapan Hasan SSos Pj Wali Kota Tanjungpinang. (yen)
Editor: Sigik RS