banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Ketua DPRD Kepri di sela paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas Pandum Fraksi terhadap Ranperda FP4GNPN, Senin (18/3/2024). F- diskominfo kepri

Gubernur Kepri Menyampaikan Jawaban Terhadap Ranperda FP4GNPN pada Paripurna DPRD

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad membacakan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN). Jawaban Pemprov Kepri tersebut disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (18/3/2024).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan. Di awal pidatonya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pandangan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri yang mendukung penuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN ini.

Baca Juga :  Ikrar Masyarakat Karimun di Depan Ansar Ahmad, Rumah Ibadah Tak Dijadikan Sarana Politik

“Kita semua menyadari bahwa, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, maka diperlukan upaya terpadu dan kerjasama antar semua pihak dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucapnya.

Menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, upaya tersebut mulai dari deteksi dini dan pencegahan sampai dengan rehabilitasi penyalahguna narkoba, yang salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait langkah kongkrit dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi yaitu Pemprov Kepri melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi rehabilitasi penyalahguna narkoba akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan layanan rehabilitasi.

Baca Juga :  Leg Pertama Kualifikasi Piala Asia U-23 2022: Indonesia Vs Australia Berakhir 2-3

Di antaranya dengan penguatan kelembagaan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi kepada petugas intervensi berbasis masyarakat melalui bimtek, melakukan pembinaan sampai dengan desa/kelurahan melalui agen pemulihan, dan memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan (pemantauan dan pendampingan pemulihan pecandu).

Lebih jauh terkait sanksi yang ditanyakan juga dalam pandangan tersebut, Gubernur Ansar menjelaskan pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ketentuan tersebut sebagai langkah awal atau pintu masuk dalam upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini fasilitasi rehabilitasi, dan tidak adanya rumusan sanksi yang berkaitan tersebut hal ini dikarenakan jenis dan besaran sanksi telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Porprov 2022 Kepri di Bintan, Ini Lokasi Venue Pertandingannya

Terkait pendanaan yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR, untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR.

“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” demikian disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *