banner 728x90
Dr Yuttia Chandra Sari Kepala Sekretariat DSDAN bersama tim lainnya menyosialisasikan Keppres Nomor 23 Tahun 2023 dan penetapan Gubernur Kepri menjadi Anggota Dewan SDA Nasional di Tanjungpinang, Jumat (1/3/2024). F- diskominfo kepri

Presiden RI Menetapkan Gubernur Kepri Menjadi Anggota Dewan SDA Nasional

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Presiden RI menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menjadi salah satu Anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah. Penetapan Ansar Ahmad menjadi Anggota Dewan SDA Nasional itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2023.

Dewan SDA Nasional adalah lembaga koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Dewan SDA Nasional bertugas untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kebijakan, strategis, program, dan evaluasi pengelolaan sumber daya air secara nasional.

Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri atas enam gubernur yang mewakili wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku. Selain Gubernur Kepri, lima gubernur lain yang terpilih adalah Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku. Masa jabatan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah adalah dua tahun.

Baca Juga :  Hingga April 2023, Pendapatan Negara di Kepri Mencapai Rp4,216 Triliun

Sosialisasi tentang Keppres Nomor 23 Tahun 2023 pun dilakukan di Tanjungpinang, Jumat (1/3/2024). Sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Dr Yuttia Chandra Sari Kepala Sekretariat DSDAN, Yenung Secari Kabid Penataan Kawasan DAS Kemenko Marves, Derry Stya Mandhala Kabid Tata Usaha Sekretariat DSDAN, Sigit Irawan Kabag Penyusunan Program dan Pelaporan, Dr Rozi Benin dan Raden Sartono Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah.

Materi yang disosialisasikan diantaranya Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Anggota DSDAN dari Unsur Perwakilan Pemda, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DSDAN, Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang, SOTK DSDA Provinsi/Kabupaten/Kota dan Isu-isu Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi.

Baca Juga :  Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Polsek Bintan Timur dan Gunung Kijang Bertindak

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menjadi anggota Dewan SDA Nasional. Gubernur Kepri mengajak semua stakeholder terkait di wilayah Provinsi Kepri untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Air memiliki peran dan fungsi yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan untuk mendukung aktivitas manusia. Sehingga pengelolaan sumber daya air menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan baik,” ujar Ansar Ahmad Gubernur Kepri.

Ansar Ahmad menambahkan, pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kepri secara khusus juga menghadapi berbagai permasalahan. Sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi dengan pertumbuhan ekonomi. Dampak dari pertumbuhan penduduk dan ekonomi tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan air.

Baca Juga :  Gathering PT BRC Lagoi dengan Journalist, Membahas Kunjungan dan Keinginan Turis

Dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air ditandai dengan pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air di musim kemarau, meningkatnya potensi banjir di musim penghujan dan lainnya. Disamping itu koordinasi antarinstansi terkait dan partisipasi para pihak (stakeholder) masih sangat perlu ditingkatkan.

“Melalui keanggotaan dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional ini, kami mengajak stakeholder terkait di wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran. Guna membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” demikian pernyataan Gubernur Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *