banner 728x90
Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan keterangan pers tentang lima saran Ombudsman kepada Wali Kota Batam, Jumat (26/1/2024). F- ist

Ombudsman Kepri Menyampaikan Lima Saran kepada Wali Kota Batam Soal Pengelolaan Parkir

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam terkait pengelolaan parkir di Batam. Saran tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024, ditunjukkan kepada Walikota Batam.

“Per hari Kamis lalu, tepatnya 25 Januari 2024, kami secara resmi telah menyurati Walikota Batam terkait saran perbaikan pengelolaan parkir,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Jumat (26/1/2024).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Rabu (24/1/2024) lalu, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Ratusan Pelaku IKM Dapat Mesin Jahit, Hj Rahma Pun Berbagi untuk Kaum Duafa

“Dalam pertemuan kami minta penjelasan khususnya menyangkut penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kami telah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat. Kini kami bersurat menyampaikan saran atas hasil pertemuan Rabu lalu,” jelas Lagat.

Lima saran dari Ombudsman Kepri kepada Wali Kota Batam itu antara lain agar memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat. Agar memaksimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Mensponsori Lomba Karaoke Lagu Mandarin di Hari Ibu

Agar memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, dan lain sebagainya. Agar mengoptimalkan pengawasan terhadap Jukir dan melakukan penindakan atas penyimpangan. Agar menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.

“Kami berharap saran yang disampaikan dapat dijalankan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (yen)

Baca Juga :  Jusuf Kalla Melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kepri, Begini Harapan Ansar Ahmad

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *