banner 728x90
KPU Karimun melantik petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Kamis (25/1/2024). F- ion/suaraserumpun.com

KPU Karimun Melantik 5.467 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpu.com – KPU Kabupaten Karimun melantik 5.467 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024). Petugas KPPS ini akan bertugas di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu tahun 2024, tanggal 14 februari nanti.

Menurut anggota KPU Kabupaten Karimun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Suhermita Ribuan, anggota KPPS tersebut dilantik di beberapa tempat di kelurahan dan desa. Mereka dilantik oleh PPS atas nama Ketua KPU Karimun. Prosesi pelantikkan diikuti oleh 7 anggota KPPS. Bagi yang berhalangan hadir karena alasan yang dapat diterima, bisa mengikuti via zoom. Usai pelantikkan juga akan dilakukan kegiatan penanaman pohon.

Baca Juga :  Biram Dewa dan Hope FC Pemuncak Klasemen Sementara U21 Turnamen Pembinaan

Mita menjelaskan, perekrutan anggota KPPS sudah dimulai dari tanggal 11 Desember tahun 2023 lalu, di masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di 71 desa dan kelurahan di 14 kecamatan di Karimun. Hasil pelelitian administrasi calon anggota KPPS sudah diumumkan pada tanggal 23 Desember 2023. KPU juga memberikan ruang untuk tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama-nama yang diumumkan di kantor-kantor kelurahan.

Seluruh anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) secara berjenjang.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Menganggarkan Rp25 Miliar untuk Penataan Kolong dan Paya Manggis Karimun

“Tanggal 23 Januari lalu, kami sudah melakukan bimbingan teknis terkait penghitungan dan pemungutan suara dan penggunaan aplikasi Sirekap. Yaitu, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, kepada 283 orang PPK dan PPS se-Kabupaten Karimun. Mereka nanti yang berkewajiban melakukan bimtek terhadap KPPS,” ujarnya.

Ditambahkanya, seluruh anggota KPPS harus paham apa tugas mereka masing2 dari KPPS 1 sampai 7. Regulasi yang mengatur terkait pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS nanti juga harus di jelaskan, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum legislatif dan pasangan calon presiden dan wakin presiden tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Satgas Covid-19, Tim Medis dan Tenaga Kesehatan Kepri Dapat Pujian

“KPPS merupakan wajah KPU saat pemungutan dan pengihitungan suara di TPS, oleh karna itu semua anggota di lakukan bimtek agar paham dan mengerti tugas dan regulasi yang harus mereka jalani,” tutupnya. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *