banner 728x90
Personel Polsek Bintan Timur menangkap pria penganiaya dua remaja di Kijang Kota. F- humas polres bintan

Sepeda Motor Ditendang Saat Melaju, Dua Remaja Menabrak Tiang Listrik, Pelaku Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Minggu (14/1/2024) dini hari lalu, dua remaja yang mengendarai sepeda motor nabrak tiang listrik. Sebab, sepeda motor yang dikendarainya saat melaju, ditendang seorang remaja. Kini, pelaku ditangkap personel Polsek Bintan Timur.

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan menangkap seorang remaja MAS (18), penganiaya dua anak kecil atau anak di bawah umur berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning, Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. MAS ditangkap karena menendang sepeda motor yang dikendarai dua remaja tersebut hingga menabrak tiang listrik.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MAS (18), dengan cara tersangka menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban, hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

Baca Juga :  Di Kepri, Kasus Agraria Paling Menonjol Dilaporkan

“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban. Sehingga sepeda motor yang ditendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik. Kejadian tersebut, Minggu (14/1/2024) dini hari,” kata AKP Rugianto Kapolsek Bintan Timur, Selasa (16/1/2024).

Setelah korban terjatuh, tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, ditinggal oleh tersangka.

Tersangka ditangkap, Minggu (14/1/2024) siang, setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bintan Timur. Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut. Karena sebelumnya, tersangka bertengkar dengan seseorang. Namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

Baca Juga :  Sardiyono Menggesa Pengalihan Lalu Lintas Jalan Alternatif Banjar Padang ke Kasang

“Pengakuan tersangka, korban ini salah sasaran. Dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian, dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya. Namun salah sasaran,” jelas AKP Rugianto.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan. Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,

Baca Juga :  Kapolres Karimun Mewanti-wanti Karhutla, Pelakunya Diancam Penjara

“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya. Hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti,” tutup Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto.

Pada kesempatan terpisah, mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan Kamtibmas, agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

“Jangan melakukan tindak pidana apapun menjelang pelaksanaan Pemilu karena akan mengganggu stabilitas Kamtibmas, Kami akan bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu,” kata Kasi Humas Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *