banner 728x90
Mrid SD Negeri 004 Toapaya mendengarkan amanat tentang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dari personel Satlantas Polres Bintan, Senin (15/1/2024) pagi. F- humas polres bintan

Satlantas Polres Bintan Ajak Murid SD Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satlantas Polres Bintan menggelar kegiatan Police Go to School atau polisi masuk sekolah di SD Negeri 004 Toapaya, Senin (15/1/2024). Saat menjadi inspektur upacara, personel Satlantas Polres Bintan mengajak murid SD menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Senin (15/1/2024), personel Satuan Lalu Lintas Polres Bintan Bripka Andi Darmawan menjadi inspektur upacara di SD Negeri 004 Toapaya. Saat pelaksanaan Upacara Bripka Andi Darmawan mengajak kepada pelajar Sekolah SDN 004 Toapaya untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Mulai dari sekarang mari ditanamkan jiwa untuk tertib berlalu lintas. Bagi siswa Sekolah Dasar tentunya belum diperbolehkan membawa sepeda motor, dan tentunya ada yang mengantarnya ke sekolah oleh orang tua atau kakaknya,” kata Bripka Andi Darmawan.

Baca Juga :  Kerja Nyambi, Ansar Ahmad Ingin Menyulap Kantor Penghubung Jadi Wisma

Pada saat diantar atau dijemput sekolah, lanjutnya, apabila yang menjemput tidak melengkapi persyaratan mengendarai sepeda motor, agar memberitahunya. Baik kepada orang tuanya atau kakaknya yang mengantar jemput. Seperti menggunakan helm dan membawa kelengkapan STNK atau SIM.

Bagi pengendara sepeda motor agar melengkapi diri dengan persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, pengendara wajib telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Melengkapi kendaraan seperti kaca spion.

“Bahkan saat dibonceng harus menggunakan helm ganda,” sambung Bripka Andi Darmawan.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi mengatakan, kegiatan Police Go to School ini dikemas dalam bentuk sosialisasi dengan tujuan menanamkan jiwa tertib dan disiplin berlalulintas yang dimulai dari usia dini.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Sosialisasi Bedah Rumah dan Beasiswa PIP Saat Safari Ramadan Sepekan di Batam

Adapun materi yang disampaikan oleh Bripka Andi Darmawan yaitu wawasan bagi setiap kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bagi anak yang belum berusia 17 tahun dilarang berkendara dijalan raya.

Sosialisasi tertib berlalu lintas akan terus diintensifkan ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk memberikan wawasan tentang keselamatan lalu lintas dan menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas di lingkungan pelajar, karena kasus kecelakaan di jalan raya masih didominasi usia pelajar.

“Mulai dari usia dini ini kita sudah mengajak pelajar Sekolah Dasar dengan mengenalkan dasar untuk tertib berlalu lintas, kita menerangkan rambu-rambu lalulintas dan serta kegunaannya,” kata Kasat Lantas Polres Bintan. (yen)

Baca Juga :  Ini Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *