banner 728x90
Tiga perampok berlagak polisi dengan menggunakan senjata api ditangkap Polda Kepri dan digiring ke lobi Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024). F- kabidhumas polda kepri

Perampok Berlagak Anggota Polisi dengan Senjata Api Ditangkap Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Tiga orang perampok berlagak anggota polisi dengan menggunakan senjata api di Kota Batam, akhirnya ditangkap Polda Kepri. Tidak perampok bersenjata api pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut diamankan Polda Kepri bersama Polsek Batam Kota, dalam kurun waktu tiga hari.

Aksi tiga orang perampok berlagak anggota polisi ini berawal pada hari Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB lalu. Korban yang berumur 18 tahun pada saat itu berada sendirian menunggu temannya di Halte Kawasan PT Cammo, Kecamatan Batam Kota. Kemudian dua tersangka dengan inisial ED dan SSG mendekati korban. Para tersangka berlagak atau berlaku dirinya seperti anggota Polri (polisi) dan menanyakan identitas korban.

Setelah korban menyerahkan identitasnya, para tersangka menodongkan senjata api terhadap korban. Kemudian, mengambil barang-barang milik korban, dan memerintahkan korban untuk ikut/dibonceng oleh pelaku. Lalu, korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden, dan tersangka melarikan diri. Selanjutnya para pelaku menjual hasil barang curian tersebut ke tersangka yang berinisial R. Kemudian, para pelaku berhasil diamankan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :  Dana Hibah Keagamaan dari Dewi Kumalasari untuk Bintan Lebih Rp2 Miliar, Berikut Penerimanya

“Modus operandi dari para tersangka adalah berpura-pura (berlagak) sebagai anggota Polri. Kemudian menanyakan identitas korban lalu menodongkan senjata (api), kemudian mengambil barang-barang milik korban,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Senin (8/1/2024).

Dalam konferensi pers ini, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH, dan PS Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat SH SIK MH.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga perampok berlaga anggota polisi itu 1 senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, 1 butir peluru Kaliber 9 mm, 1 unit hape merek Poco M4 Pro warna kuning, 1 kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan 1 sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga :  Rizki Faisal Menggaet JHL Group Investasi Rp5 Triliun di Kawasan Industri Karimun

Peran dari masing-masing tersangka adalah yang pertama Inisial ED sebagai eksekutor, dan mantan resedivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 tahun penjara. ED keluar penjara pada tanggal 2 Februari 2022. Tersangka dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan. Serta tersangka R perannya sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.

Tersangka inisial ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. Tersangka SSG disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menyampaikan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri. Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kriminal. Karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Hingga Akhir Pekan, Kawasan Wisata Pantai di Bintan Dijaga Ketat

Kabidhumas Polda Kepri mengimbau, bagi masyarakat, apabila terjadi kerugian terkait pencurian sepeda motor, segera lapor Polisi. Polda Kepri mengharapkan kerja sama dan komunikasi dari warga dan semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi dalam proses pengungkapan tindak kriminal.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila berada di luar rumah pada malam hari, agar dapat lebih berhati-hati. Dan bisa memilih tempat yang lebih aman. Hindari tempat tempat sepi atau area terpencil. Kemudian perhatikan daerah sekitar. Serta tetap berperilaku waspada,” tutup Kabidhumas Polda Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *