banner 728x90
Teguh Susanto Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang menyaksikan launching aplikasi Penyengat inovasi dari Polresta Tanjungpinang di Tanjungpinang City Center (TCC), Senin (20/11/2023). F- diskominfo tanjungpinang

Launching Aplikasi Penyengat, Kadis Kominfo: Ini Bukti Peningkatan Pelayanan dari Polresta

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto ST menghadiri launching aplikasi Penyengat, di Tanjungpinang City Center (TCC), Senin (20/11/2023) sore. Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu didampingi Kepala Diskominfo.

Turut hadir Ketua KPU Muhammad Faizal, Ketua Bawaslu Muhammad Yusuf dan pejabat di lingkungan Polresta Tanjungpinang.

Kadis Kominfo Teguh Susanto mengatakan, Pemko Tanjungpinang menyambut baik launching aplikasi Penyengat atau singkatan dari Penyelesaian Masalah Melekat pada Masyarakat.

Baca Juga :  Penghujung Ramadan, Hafizha Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Piatu

“Ini adalah sebuah bukti peningkatan pelayanan dari Polresta Tanjungpinang tujuan untuk mempermudah, mempercepat atau meningkatkan pelayanan Polresta Tanjungpinang kepada masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat, lanjut Teguh, tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan mulai dari tindak pidana kriminal, narkoba kecelakaan lalu lintas hingga masalah Kamtibmas lainnya.

Menurutnya, masyarakat sekarang ini bisa melaporkan melalui aplikasi Penyengat yang dapat didownload melalui google play store.

“Saya sudah mencobanya, alhamdulillah sudah berjalan sebagai mana mestinya. Jadi kita menyambut baik terobosan Kapolresta atas launching aplikasi Penyengat ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mengenang Wan Izhar Abdullah, Wawako Pertama Kota Tanjungpinang (Bagian I)

Diketahui, aplikasi Penyengat merupakan inovasi Polresta Tanjungpinang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melapor.

Dalam aplikasi ini terdapat berbagai macam fitur diantaranya Lapor Kapolresta, masyarakat bisa melaporkan kejadian tindak pidana kriminal, narkotika, lalu lintas hingga respon cepat. Lapor Kapolresta ini masyarakat harus melakukan proses verifikasi kartu identitas dan nomor telepon.

Selanjutnya ada juga fitur Curhat Kapolresta, jadi masyarakat bisa menyampaikan segala macam keluhan kamtibmas yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Kemudian ada juga fitur layanan pembuatan SIM dan SKCK. Aplikasi Penyengat dapat langsung di download melalui Play Store. (yen)

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Anggota Dewan yang Satu Ini Bikin Program Pangkas Rambut Gratis

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *