banner 728x90
Polres Bintan menyerahkan delapan orang (korban) calon PMI yang diselamatkan, kepada BP3MI Kepri, Senin (20/11/2023). F- humas polres bintan

Residivis Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap Lagi, Polres Bintan Menyelamatkan Delapan Korban

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres mengamankan 2 pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) di Pantai Shady Shack, Jumat (10/11/2023). Seorang dari pelaku pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal ini merupakan residivis kasus yang sama. Delapan korban pun diselamatkan.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan SH menyampaikan, personelnya telah mengamankan 2 tersangka yang diduga akan membarangkatkan para PMI secara ilegal. Personel Polres Bintan juga telah menyelamatkan 8 PMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka.

AKP Marganda menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada pihak kepolisianh.

“Info dari warga, akan ada pemberangkatan PMI ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat kepada kami. Sehingga kami berhasil menyelamatkan para PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural dan mengamankan pelaku yang memberangkatkannya,” sebut AKP Marganda Pandapotan, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menyurati Operator Kapal Feri, Minta Penurunan Harga Tiket Rute Kepri-Singapura

Kasatreskrim menyampaikan kronologis penangkapan dua tersangka tersebut. Menurutnya, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pemberangkatan calon PMI ilegal di Pantai Shady Shack Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian personel Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang tersangka berinisial HM di lokasi pantai yang akan digunanakan sebagai titik pemberangkatan.

Karena personel sudah mengetahui ciri-ciri tersangka, sehingga dilakukan interogasi terhadap tersangka di lokasi. Tersangka mengakui akan memberangkatkan 8 orang calon PMI secara ilegal ke Malaysia. Segala pengurusannya melalui tersangka HM.

Baca Juga :  Pesan Presiden RI Jokowi, Waspadai Varian Omicron

Dari ‘nyanyian’ tersangka HM mengakui bahwa tersangka hanya mendapatkan upah berupa ongkos saja yang diambil dari para calon PMI. Dalam pengurusan segala sesuatu tersangka HM dibantu oleh tersangka HR (60) merupakan warga Tanjungpinang. Saat ini, dua tersangka masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bintan. Sedangkan para korban calon PMI telah diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

“Tersangka HM merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkap Kasatreskrim Polres Bintan.

Sejak keluar dari penjara tersangka HM mengakui telah melakukan aksinya sekitar 5 kali, dengan mendapatk keuntungan jika berhasil memberangkatkan calon PMI sebesar Rp150 ribu per orang. Sedangkan dalam penjemputan kepulangan PMI dari Malaysia, tersangka mendapatkan bayaran sebesar 100 ringgit Malaysia.

Baca Juga :  Dikabarkan Ada Dana Pengondisian Wartawan dan Polisi dalam Kasus Pembuangan Limbah B3 di Tanjunguban

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengimbau kepada masyarakat, jika ada mendapatkan informasi adanya pemberangkatan PMI ilegal, segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dilindungi, karena dilindungi undang undang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *