banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan serta Wabup Bintan Ahdi Muqsith menyaksikan Ketua KPU Bintan dan Ketua Bawaslu Bintan menandatangani NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, Jumat (27/10/2023). F- diskominfo bintan

Bupati Bintan Menandatangani Pengalokasian Bantuan Hibah untuk Pilkada 2024, Nilainya Mencapai Rp22,24 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan telah menandatangani bantuan hibah daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Nilainya mencapai Rp22,24 miliar untuk KPU Bintan dan Bawaslu Bintan.

Pengalokasian bantuan dana hibah untuk Pilkada 2024 tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bupati Bintan Roby Kurniawan menandatangani NPHD tersebut di ruang rapat II Kantor Bupati Bintan, Jumat (27/10/2023). Penandatanganan NPHD tersebut juga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Turut disaksikan oleh Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith, Sekda Bintan Ronny Kartika, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kepala Kesbangpol Bintan, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Kepri Beri Pembinaan Etika Profesi di Polres Bintan

“Bantuan hibah yang tertuang dalam NPHD ini untuk penyelenggaraan serta pengawasan Pilkada 2024 mendatang,” kata Roby Kurniawan Bupati Bintan.

NPHD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan.

“Tadi, NPHD untuk Pilkada 2024 itu, sudah kita tanda tangan. Kami juga mohon maaf, karena memang waktunya sedikit lambat. Namun tidak mengurangi semangat dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, tahun 2024 mendatang,” ujar Bupati Bintan, usai penandatanganan NPHD bersama Ketua KPU Bintan dan Ketua Bawaslu Bintan.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Tersangka TKI Ilegal Ditolak, Polres Bintan Melanjutkan Perkara

Berdasarkan NPHD yang ditandatangani bersama tersebut, bantuan hibah daerah kepada KPU Bintan diberikan sebesar kurang lebih Rp15 miliar. Bantuan hibah daerah untuk Bawaslu Bintan sebesar Rp7,24 miliar. Pengalokasian dana hibah tersebut direalisasikan dua tahap.

“Totalnya mencapai Rp22,24 miliar. Pada APBD Perubahan 2023 atau tahap satu ini, akan dicairkan 60 persen. Sisanya 40 persen, dicairkan pada tahap kedua dalam APBD murni 2024,” sebut Roby Kurniawan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menandatangani NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. F- diskominfo bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama seluruh stakeholder akan memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Karena, Pilkada serentak 2024 merupakan agenda nasional.

Baca Juga :  Ansar Ahmad dan PLN Bahas Kendala Penyambungan Listrik di Empat Kabupaten

“Semoga Pilkada 2024 nanti berlangsung sukses dan aman. Sebagai dukungan pemerintah daerah, NPHD bantuan hibah daerah untuk Pilkada 2024 itu sudah kita tanda tangan bersama,” tutup Roby Kurniawan Bupati Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *