banner 728x90
Kejaksaan Negeri Karimun bersama kepala daerah dan camat serta kades usai membuat MoU program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, Selasa (24/10/2023). F- ist

Program Jaga Desa, Kades Se-Karimun Teken MoU dengan Kejari

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Karimun melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejari Karimun, untuk menjalankan program Jaga Desa, Selasa (24/10/2023). Kini, para Kades sudah punya wadah untuk konsultasi hukum melalui kejaksaan dalam penggunaan dana desa.

Dilakukan melalui Video Conference (VICON) yang dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, bersama Kajari Karimun Firdaus, Kasi Intelijen Rezi Dharmawan, Kadis Pemberdayaan Masyarkat Desa Jacki, ST, Irban Investigasi Siti Murawanas, Camat Meral Barat Isnaidi, Camat Buru M Rahendra, Irban Wilyah II Faisal, Camat Tebing Khaidir, Camat Selat Gelam Indra, Kades Tulang Kazman, Kades Parit M Rizil, Sekdes Selat Mendaun Yuslan EP, Kades Tanjung Batu Kecil Ramli, Kades Pongkar Abd Jamal, Kades Tanjung Hutan Arpiandi, seluruh Jaksa Karimun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa di Kepulauan Riau, melalui video conference bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono.

Baca Juga :  Mau Madu Kelulut yang Alami? Datang ke Kelompok Tani Berkah Galo-galo

Kegiatan Jaksa Jaga Desa merupakan kegiatan yang dapat membantu seluruh Perangkat Desa di Wilayah Kerja Kepulauan Riau dan diharapkan mampu saling berkoordinasi antara perangkat Desa dengan Kejaksaan sehingga dapat saling membantu kemajuan negeri,

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono memberikan sambutannya, pada intinya Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program baru Jaksa guna untuk membantu seluruh desa dalam penyusunan SPJ dan Pengelolaan tatanan Perangkat Desa sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa. Sehingga Tindak Pidana Korupsi dapat dicegah.

Adapun Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Seluruh Kepala Desa se-Kepulauan Riau. Bertujuan untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Karimun. Peningkatan Sumber Daya Manusia di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Karimun, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Jumat Curhat di Lola Resort, Kapolsek dan Warga Bahas Polisi RW hingga Dampak PT BAI

Melakukan pengamanan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai penerimaan di Rekening Kas Desa (RKD) dan melakukan pengamanan penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten.

Melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur Desa dalam hal bimbingan penyusunan Peraturan Desa, teknis pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pelatihan dan sosialisasi penggunaan dana desa. Serta peraturan Perundang-undangan kepada Kepala Desa dan perangkat desa bersama OPD terkait, untuk meningkatkan kinerja para Kepala Desa dalam penggunaan anggaran desa. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam lingkup pemberian, pertukaran, serta pengembangan informasi dalam rangka pembangunan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-19 Provinsi Kepri, Wagub Menyampaikan Makna Visi Misi Ansar-Marlin

Melakukan bimbingan teknis dalam penyusunan Peraturan Desa dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Melakukan pelatihan dan sosialisasi penggunaan dana desa serta peraturan perundang-undangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Selat Mendaun bersama dengan SKPD terkait untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam penggunaan anggaran desa. Melakukan Pengamanan dan pembahasan terkait penggunaan anggaran desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sampai tahap pelaporan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Melakukan pengamanan dan pendampingan proses pembangunan strategis daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Mendayagunakan dan memberdayakan potensi serta peranan para pihak dan saling mendukung untuk meningkatkan fungsi kepemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam lingkup pemberian, pertukaran. Serta pengembangan informasi dalam rangka pembangunan Sumber Daya Manusia. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *