Jakarta, suaraserumpun.com – DPP Partai Golkar resmi mendukung Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo (Surakarta, Jawa Tengah) sebagai bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto Calon Presiden (Capres), pada Pilpres 2024 mendatang. Dukungan Partai Golkar terhadap Gibran sebagai Cawapres itu berdasarkan hasil Rapimnas II. Sebelumnya, Airlangga Hartarto mempertemukan kader Golkar U-40 kepada Kaesang Pangarep, saudara kandung Gibrang Rakabuming Raka.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah menyerahkan surat dukungannya kepada Gibran, Sabtu (21/10/2023) kemarin. Airlangga Hartarti menyatakan, hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar telah resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Selain mengumumkan dukungan tersebut, Partai Golkar juga menyerahkan Rantus pada rapat Pleno I Rapimnas II Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023). Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi.
Dukungan Partai Golkar terhadap Gibran Rakabuming sebagai bakal Cawapres telah diputuskan langsung di Rapimnas II, oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Bertemu Kaesang Pangarep
Sebelum Rapimnas II, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mempertemukan Roby Kurniawan Bupati Bintan dan sejumlah kader Partai Golkar berusia di bawah 40 tahun atau under 40 (U-40), dengan Kaesang Pangarep Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (18/10/2023).
Selain Roby Kurniawan Bupati Bintan yang berusia 30 tahun, Airlangga Hartarto juga membawa kader Golkar lainnya yaitu Bupati Kendal Dico Ganinduto (33 tahun), dua anggota DPR yakni Dyah Roro Esti dan Puteri Komarudin, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang belum berusia 40.
“Tadi saya bicara dengan Mas Kaesang, saya didampingi mereka yang U-40 Golkar. Dan mereka ini lah yang memenuhi syarat menjadi capres dan cawapres,” kata Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers, seusai pertemuan dengan Kaesang Pangarep.
Airlangga pun mengenalkan kader-kader Golkar U-40 satu per satu. Pemimpin under 40 tengah menjadi sorotan saat ini, usai MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (yen)
Editor: Sigik RS