banner 728x90
Wakapolres Karimun Kompol Heri dan Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung memperlihatkan ribuan pil ekstasi yang ditemukan dari tersangka Il, pada saat memberikan keterangan pers, Rabu (27/9/2023). F- istimewa

Satresnarkoba Polres Karimun Mengamankan Ribuan Butir Ekstasi di Jalan Nusantara

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 3.947 butir ekstasi dari seorang pria Il (42), di Jalan Nusantara, Karimun, Kamis pekan lalu. Sementara, bandar pil ekstasi tersebut masih DPO.

“Benar, terduga berinisial Il (42) warga dari Kundur Barat. Diamankan, pada Kamis lalu. Selama beberapa hari ini, tim melakukan pengembangan dan hari ini disampaikan kepada media,” kata Wakapolres Karimun Kompol Heri mewakili Kapolres Karimun AKBP Ryky.

Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi di Jalan Nusantara, Karimun.

Wakapolres Karimun menerangkan, Kamis (21/9/2023) lalu sekira pukul 15.40 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, yang dicurigai saudara Il (42) sedang berada di Jalan Nusantara.

Baca Juga :  Semifinal Piala Gubernur Kepri Zona Bintan, Bintan Muda FC Vs PS Mantang 3-0

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang IL, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berwarna putih. Plastik itu berisikan 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi, yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi dengan plastik aluminium, dibalut dengan plastik bubble wrap,” jelas Heri didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, di Polres Karimun, Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap IL dan mengakui, bahwa barang bukti narkotika diduga jenis pil ekstasi tersebut didapatkan dari JM (40) yang masih DPO, warga Tembilahan (Riau). Ekstasi diambil oleh IL atas perintah JM di salah satu wisma di Karimun yang akan dibawa ke pulau wilayah Karimun.

Baca Juga :  Selamat Hari Guru, Setitik Ilmumu Adalah Cahaya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “TIGER” yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 butir, 1 tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp2 juta.

Selain Il, di tempat terpisah turut diamakan Aa dan Ma pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku Aa diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan ½ (setengah) linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

Baca Juga :  Awal Tahun 2023, 27 Personel Polres Bintan Naik Pangkat

Sedangkan pelaku Ma diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.

Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *