Bintan, suaraserumpun.com – Samsul Bahri pria yang belum beristri hingga berusia 42 tahun ini, mencoba memperkosa seorang gadis DC (21) penghuni kos-kosan di Kampung Sidomulyo RT003/RW005 Desa Sebong Pereh, Teluk Sebong, Bintan, Riau. Akibatnya, pria tersebut ditangkap polisi atas laporan DC yang menjadi korban percobaan perkosaan.
Pria yang belum punya istri hingga berusia 42 tahun ini, awalnya berdomisili di Kota Batam. Kemudian, mengontrak rumah di Desa Sebong Pereh, karena bekerja di lokasi pembangunan Hotel Grand Lagoi. Rumah kontrakan Samsul Bahri berdekatan dengan kos-kosan DC.
Jumat (15/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB pekan lalu, saat itu DC sedang tidur di kos-kosannya. Kemudian, Samsul Bahri masuk dan memukul berulang-ulang kali pada bagian belakang kepala DC. Saat itu, Samsul Bahri pelaku menutup kepala DC dengan menggunakan satu helai handuk. Sehingga DC terbangun dan melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.
Namun pelaku semakin beringas melakukan pemukulan pada bagian muka DC. Karena DC berteriak, sehingga pelaku melarikan diri melewati jendela kamar kos. Atas kejadian tersebut, DC tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Utara, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Di kantor polisi, DC melaporkan tentang tindak pidana percobaan perkosaan atau penganiayaan. Atas laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bintan utara langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di lokasi pembangunan Hotel Grand Lagoi.
Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung menuju lokasi tersebut dan menemukan terlapor, dan dilakukan introgasi. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya tersebut, dan dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum.
“Iya, benar ada penangkapan atas kejadian itu. Pekan lalu ditangkap pelakunya,” ujar Mahidir Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, saat dihubungi wartawan, Minggu (24/9/2023). (yen)
Editor: Sigik RS