banner 728x90
Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma dan Ketua DPRD Tanjungpinang menyerahkan buku nikah gratis kepada pasangan pengantin, Rabu (13/9/2023). F- diskominfo tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Menggratiskan Biaya Nikah untuk Delapan Pasang Pengantin

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) menggratiskan biaya nikah delapan pasang pengantin, Rabu (13/9/2023). Nikah massal delapan pasang pengantin yang lulus verifikasi ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Asrama Haji Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP MM menyampaikan, penyelenggaraan nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang terhadap kaum perempuan, karena dalam beberapa kasus, sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan.

Lanjut Wali Kota, Pemko Tanjungpinang membantu permasalahan yang dihadapi pasangan pengantin untuk mendapatkan pengakuan hukum dengan memberikan buku nikah secara gratis karena semua adiministrasi sudah ditanggung.

Baca Juga :  Roby Kurniawan: Untuk Sementara, Lori Bermuatan Berat Jangan Lewat Lintas Barat di Busung

Ia berharap, dengan diberikan buku nikah ini, mereka memiliki kekuatan hukum dan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.

“Pernikahan sesuai hukum negara sangat penting karena dapat menyelamatkan generasi penerus,” ucap Rahma.

Tidak lupa Wali Kota Rahma mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin, dengan harapan ke depan lebih tenang dalam mengurus rumah tangga.

“Saya ucapkan selamat karena sudah mendapatkan pengakuan secara hukum. Dan kepada pengadilan agama, KUA, ketua LAM, camat, lurah, dan ketua RT/RW, saya ucapkan terima kasih karena telah berperan aktif sukseskan kegiatan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Bintan Terhibur Menyaksikan Lomba Kayuh Sampan, Camat Tambelan Kabur Ditanya Pisang Goreng

Kepala DP3APM, Rustam dalam laporan kegiatannya menyampaikan 8 pasang pengantin tersebut masing masing berasal dari wilayah KUA Tanjungpinang Barat 1 pasang, KUA Bukit Bestari 3 pasang dan KUA Tanjungpinang Timur 4 pasang.

“Diselenggarakannya nikah massal ini oleh Pemko Tanjungpinang adalah dalam membantu warga yang kurang mampu agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan negara serta sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak”, ujar Rustam.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pasangan pengantin termuda berusai 19 tahun dan yang tertua berusia 56 tahun. Proses tepuk tepung tawar sesuai adat melayu juga menambah khidmat acara.

Baca Juga :  Gubernur Kepulauan Riau dan Pangkogabwilhan I Punya Visi Sama

Senyum bahagia tampak di raut wajah para pasangan pengantin yang mengikuti nikah massal ini. Hal ini dikarenakan fasilitas mulai dari baju pengantin, rias pengantin hingga ke seserahan dan gedung dibiayai sepenuhnya oleh Pemko Tanjungpinang sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh para pasangan pengantin tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat,S.Hut, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Tanjugpinang, Perwakilan Pengadilan Agama Tanjungpinang, Perwakilan Lembaga Adat Melayu Tanjungpinang dan para Pimpinan OPD beserta Camat dan Lurah. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *