Bintan, suaraserumpun.com – Tiga orang warga Desa Berakit ditangkap jajaran Polsek Gunung Kijang, karena mencuri satu unit sepeda motor milik Salahudin (44). Kejadian pencurian dengan pemberatan di Desa Malang Rapat tersebut, Rabu (6/9/2023) pekan kemarin.
Awalnya, Salahudin (44) warga Lembah Cahaya RT002/RW002 Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan kehilangan sepeda motor. Dirinya pun melapor sebagai korban curat.
Kemudian, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku LP datang bersama keluarganya ke rumah Salahudin. Kemudian, Pito memberitahu sepeda motor milik Salahudin merek Honda Scoopy warna merah les hitam dengan nomor polisi BP 2281 OW berada di semak pinggir jalan, yang berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban.
LP pun mengakui dan mengetahui pelaku pencurian tersebut adalah temannya bernama HW (29) dengan dirinya dan AR (32). LP mengungkapkan, HW yang mengambil motor milik Salahudin. Sedangkan LP dan AR menunggu di pinggir jalan raya, yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban Salahudin. Tiga warga di Jalan H Abdul Salam Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong ini mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih bernomor polisi BP 3302 JA. Serta beberapa alat bengkel seperti kunci L dan kunci pas 10.
Saat itu, Salahudin menanyakan keberadaan motor miliknya. Lalu LP pun memberitahukan, bahwa sepeda motor tersebut berada di semak-semak, yang berjarak sekitar 600 meter dari rumah Salahudin. LP diamankan oleh warga, kemudian melaporkan ke Polsek Gunung Kijang. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap HW , dan ditemukan sedang berada di Jalan H Abdul Salam, Desa Berakit.
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap HW dan mengakui melakukan pencurian bersama LP dan AR. Kemudian dilakukan pencarian terhadap AR, dan ditemukan di Panglong, Desa Berakit. Dan dilakukan interogasi, dan mengakui telah melakukan pencurian bersama LP dan HW.
“Tiga orang pelaku tersebut dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang. Tiga tersangka ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebut AKP Satri Putra SE MH, Selasa (12/9/2023).
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah Nopol BP 2281 OW, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih nopol BP 3302 JA sarana melakukan pencurian, 2 kunci L, 1 kunci pas nomor 10.
“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Pelaku didampingi penasehat hukum,” tutup AKP Satri Putra. (yen)
Editor: Sigik RS