banner 728x90
Fiven Sumanti Wakil Ketua DPRD Bintan menjelaskan usulan berkas pelantikan Wakil Bupati Bintan terpilih Ahdi Muqsith, sedang diproses Kemendagri, Rabu (6/9/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Usulan Pelantikan Ahdi Muqsith Wabup Bintan Terpilih Diproses Kemendagri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Berkas usulan pelantikan Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan terpilih diproses Kemendagri. Pelantikan Ahdi Muqsith Wabup Bintan masih menunggu SK dari Mendagri.

Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan, hingga sekarang, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rencana gugatan calon nomor urut 2, Dhenok Puspita Sari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil pemilihan Wakil Bupati Bintan, pekan kemarin.

“Sampai sejauh ini kita belum dapat surat dari PTUN terkait adanya gugatan dari hasil pemilihan Wakil Bupati Bintan. Proses usulan pelantikan Wabup Bintan terpilih, sekarang sudah diproses Kemendagri. Tinggal menunggu persetujuan saja untuk dilantik,” ungkap Fiven Sumanti usai paripurna penandatanganan kesepahaman perubahan KUA dan PPAS 2023, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga :  Absen Dua Tahun, Plt Bupati Bintan dan Kapolres Melepas Puluhan Kendaraan Hias di Pawai Takbir

Sekretaris DPRD Bintan Riang Anggraini mengatakan, berkas Wakil Bupati Bintan hasil pemilihan di DPRD Bintan, kini sudah diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tadi jam 9 pagi kita pantau di SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi), sudah diproses di unit kerja. Tinggal diteken Mendagri,” ungkap Riang.

Sesuai SOP kerja, Riang menyampaikan, Kemendagri akan memproses selama 14 hari kerja. Hasil persetujuan Kemendagri akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.

“Nanti Biro Hukum yang mengambilnya, untuk dijadwalkan proses pelantikannya oleh Pak Gubernur,” ujar Riang. (yen)

Baca Juga :  Upacara Sumpah Pemuda 2023 di Kepri Meriah, Gubernur dan Istri Mengenakan Pakaian Adat Melayu

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *