banner 728x90
Sembilan orang Anggota BPSK Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 mengucapkan sumpah pada saat dilantik oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Rabu (6/9/2023). F- diskominfo kepri

Sembilan Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Dilantik, Simak Pesan Gubernur Kepri Berikut

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023). Simak pesan Gubernur Kepri berikut ini.

Pelantikan anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023. BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca Juga :  Klasemen Sementara Perolehan Medali pada Porwil Sumatera Ke-XI Riau, Kontingen Kepri Masih di Peringkat Ketujuh

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kepada anggota BPSK Tanjungpinang yang baru dilantik untuk dapat bekerja secara profesional tanpa memihak. Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.

“Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka,” kata Gubernur Kepri.

Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata. Tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka.

Baca Juga :  Ini Makna Olahraga Panahan di Mata Ansar Ahmad

Gubernur Kepri mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK. Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian.

“Harapan kami kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubernur Kepri.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepri menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang tenaga harian lepas Diskominfo Kepri yang meninggal ketika sedang bekerja.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Pengguna Rumah Singgah Jakarta dan Batam Membludak

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Sutomo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *