banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan pengarahan tentang pertanahan dalam kegiatan sosialisasi peran camat dan unsur lainnya dalam pertanahan, Kamis (10/8/2023). F- diskominfo bintan

Sosialisasi Peran Camat hingga Kades Soal Pertanahan, Bupati Bintan: Semoga Tak Ada Kendala Lagi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bagian Agraria Setdakab Bintan menyelenggarakan sosialisasi peran camat dan unsur kewilayahan hingga kepala desa (kades) soal pertanahan, Kamis (10/8/2023). Bupati Bintan Roby Kurniawan berharap, dari kegiatan ini semoga tidak ada kendala lagi dalam pengurusan tanah bagi masyarakat.

Bupati Bintan Roby Kurniawan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Tugas Fungsi Camat dan Unsur Kewilayahan Lainnya Dalam Pertanahan, dengan narasumber dari Kemendagri dan BPN (Kantor ATR/BPN) Bintan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bintan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dari kecamatan, desa dan kelurahan yang telah hadir untuk mengikuti sosialisasi tentang Pertanahan.

Baca Juga :  Bernostalgia di Kampung Halaman, Kajati Kepri Meneteskan Air Mata di Depan Plt Bupati Bintan

Kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat penting untuk pemahaman bagi semua pemangku kepentingan di wilayah, banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat, bahkan hingga tersangkut masalah hukum.

“Hal itu yang harus dipahami oleh semuanya. Jadi minimal, para pemangku kepentingan bisa menjadi muara tempat masyarakat bertanya. Kemudian, semoga tidak ada kendala lagi dalam persoalan hak atas tanah. Pelayanan bagi masyarakat, lebih baik lagi,” harap Roby Kurniawan.

Melalui kegiatan sosialisasi diharapkan dapat mematangkan dan meningkatkan percaya diri dalam menghadapi permasalahan di masyarakat. Sehingga menghasilkan keputusan yang lebih bijaksana.

Baca Juga :  Turun ke Lokasi Banjir, Ini Instruksi Roby Kurniawan kepada Seluruh Camat

Bupati Bintan Roby Kurniawan juga berharap, agar masyarakat dapat sepenuhnya diberikan edukasi tentang persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di taraf kelurahan maupun kecamatan. Sinergitas antara semuanya yang tentu menjadi kunci terselenggarakannya pemerintah dan pelayanan yang maksimal.

Kepala BPN/ATR Bintan Benny Riyanto menerangkan tentang permohonan hak atas tanah di atas tanah negara. F- yen/suaraserumpun.com

Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bintan Benny Ryanto menerangkan tentang permohonan atas tanah di atas tanah negara. Dalam hal ini, Benny Riyanto menjelaskan tentang hak milik tanah, hak guna bangunan dan jenis lainnya. Serta ketentuan dalam kepemilikan hak di atas tanah negara. (yen)

Baca Juga :  HKN 2021, Kajari Bintan dan Jaksa Bikin Aksi Bersih

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *