banner 728x90
Hasan SSos Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepri. F- dok/suaraserumpun.com

Ini Tahapan dan Syarat Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Kepri telah mengeluarkan surat Pengumuman Pendaftaran tentang Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 melalui surat pengumuman nomor 01/TIMSELKI/VIII/2023. Berikut ini tahapan dan syarat seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan SSos menjelaskan, seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan Oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif. Maka Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2023-2027.

Baca Juga :  Inflasi Tinggi, Pemprov Kepri Memperbanyak Operasi Pasar Murah dan Mengontrol Kenaikan Tarif Kapal

Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan keterangan lebih lanjut, lanjut Hasan, dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring, Gedung B2 Lt 3 Komplek Perkantoran Dompak Tanjungpinang, Kode Pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan. Yaitu di link https://kepriprov.go.id/timsel_ki.

Surat pengumuman tentang syarat dan tahapan seleksi calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri. F- sumber: diskominfo kepri

Dokumen pendaftaran silakan diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Ditujukan ke alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring, Gedung B2 Lt 3 Komplek Perkantoran Dompak Tanjungpinang, Kode Pos 29124.

Baca Juga :  Segera Ikuti Seleksi PPAN Indonesia-Korea-Singapura, Berikut Jadwalnya

“Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan,” jelas Hasan, Kamis (3/8/2023).

Waktu atau jadwal penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur.

“Jadwalnya terbagi menjadi tahap untuk seleksi administrasi. Kemudian tahap kedua tes potensi. Tahap tiga psikotes dan dinamika kelompok, di dalamnya ada wawancara,” jelas Hasan.

Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, jelas Hasan, akan diberitahukan kemudian. Yang terpenting, pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.

Syarat seleksi calon Anggota Komisi Informasi Kepri. F- sumber: diskominfo kepri

Persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (yen)

Baca Juga :  45 Atlet Bersaing di Turnamen Tenis Meja Forkoperi Cup I

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *