Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu milik tiga orang nelayan Bintan, Rabu (12/7/2023). Sebelumnya, sabu seberat 1 kilogram lebih tersebut disimpan dalam pasir pantai oleh tiga orang nelayan Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong sejak November 2022 lalu.
Pemusnahan sabu milik tiga nelayan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM. Turut disaksikan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang Ricky Ferdinand, Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, Penasehat Hukum tersangka, serta insan pers Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang. Pemusnahan sabu tersebut turut disaksikan oleh tiga tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, pemusnahan sabu sebagai barang bukti tindak pidana narkotika ini dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Sebong Lagoi, Teluk Sebong. Ada tiga orang tersangka yang telah ditangkap, pekan kemarin.
“Sebanyak 1.021,62 gram narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini, dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya kita buang ke dalam kloset,” ujar Kapolres Bintan.
Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilaksanakan ini, dapat dijadikan contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika. Agar tidak melakukan lagi.
“Semoga tidak ada lagi tindak pidana narkotika di Bintan. Kita akan terus berantas segala bentuk tindak pidana. Termasuk narkoba. Guna mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba,” kata AKBP Riky Iswoyo.
Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka karena telah menyembunyikan narkotika jenis sabu, yang telah ditanam atau di dalam pasir pantai di belakang rumah tersangka. Alhasil, tempat penyembunyian sabu tersebut tetap didapat oleh polisi sebanyak hampir 1,5 kilogram. Tiga nelayan bintan yang menjadi tersangka itu berinisial AA, JI dan MA. Masing-masing diancam dengan kurungan 20 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS