Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kantor PPD UPTD Samsat Tanjungpinang Kantor Bapenda Kepri terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui inovasi Pelantar Emas atau pelayanan antar jemput Samsat, Kantor UPTD PPD Samsat Tanjungpinang membuat kerja sama dengan Basarnas Tanjungpinang.
“Hari ini kita bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tim Pelantar Emas sudah turun langsung ke Basarnas Tanjungpinang dalam rangka memberikan pelayanan,” kata Nurfashanty, Kasi Penerimaan dan Penerimaan UPTD PPD Samsat Tanjungpinang Kantor Bapenda Kepri, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, apa yang dilakukan Tim Pelantar Emas mendapat respon positif masyarakat. Hal ini terbukti, dari pengakuan masyarakat yang sangat terbantu karena tidak perlu datang ke Kantor UPTD PPD Samsat lagi untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Inovasi jemput bola diapresiasi masyarakat. Dan pola ini akan terus kita terapkan sambil kita sempurnakan beberapa kekurangan yang masih diperlukan dalam program Pelantar Emas ini,” jelasnya.
Pihaknya, kata Nurfashanty, juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemko Tanjungpinang, Setda Pemprov Kepri, perusahaan swasta serta instansi pemerintah yang ada di Tanjungpinang dalam kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi ini sangat efektif dalam rangka mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, karena alasan kesibukan kerja dan lainnya, para wajib pajak kendaraan bermotor juga sangat terbantu dengan sistem jemput bola,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurfashanty juga menjelaskan tentang tetap akan dilaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor yang waktunya sudah ditetapkan.
“Program razia kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Tanjungpinang tetap kita lakukan. Semoga semua rencana kegiatan bisa berjalan dengan baik dan didukung masyarakat secara luas,” tutupnya. (yen)
Editor: Sigik RS