banner 728x90
Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menanyakan proses pendaftaran ulang PPDB di sekolah favorit Kota Batam. F- ombudsman

Masa Pendaftaran Ulang, Masih Ada Oknum Pejabat Mengintervensi PPDB

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr Lagat Siadari menegaskan, pejabat tak boleh mengintervensi proses penerima peserta didik baru (PPDB). Sebab, masih ada oknum pejabat yang mengintervensi proses PPDB tahun 2023 ini, meski sudah memasuki masa pendaftaran ulang.

Hal itu disampaikan Dr Lagat Siadari di sela memantau proses pendaftaran ulang di SMAN 3 dan SMAN 15 Kota Batam, beserta Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Senin (3/7/2023).

“Kami ingin memastikan tahapan ini berjalan dengan baik, sesuai ketentuan,” ucap Lagat.

Meskipun terbilang lancar, Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih menemukan fakta adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa atau anaknya ke sekolah yang dianggap favorit seperti SMAN 3.

Baca Juga :  Bupati Bintan dan KPU Bahas Persiapan Pemilu 2024, Haris Daulay: Sudah 75 Persen

”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Lagat.

Lagat meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi.

”Kita berharap kan tidak ada pelanggaran. Kita juga berharap kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi, sekolah di mana aja, sama saja,” sambungnya.

Baca Juga :  Liga 1 dan Liga 2 Dapat Rekomendasi, Liga 3 Kepri Pun Siap Digulir

Melanjutkan pemantauan ke SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri justru mendapati pemandangan yang berbeda. Keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua.

Berdasarkan hasil pemantauan, pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324. Sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain. Sehingga telah terpenuhi. Namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau di sana.

Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.

Baca Juga :  MTQH Ke-XVIII Kota Tanjungpinang Dimulai, Begini Pesan Ansar Ahmad

”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat.

Lagat berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.

”Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika menemukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silakan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” tutup Dr Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *