banner 728x90
Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka posko pengaduan persoalan PPDB tahun 2023. F- dok/suaraserumpun.com

Ombudsman Kepri: Masih Sedikit Sekolah yang Membuka Posko Pengaduan PPDB di Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepri sudah memantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 ini. Berdasarkan pemantauan Ombudsman, masih sedikit sekolah yang membuka posko pengaduan persoalan PPDB di Kota Batam.

Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan ke beberapa Satuan Pendidikan di Kota Batam. Tujuannya, mencegah terjadinya penyimpangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

”Sejak awal Juni, kami sudah turun ke beberapa satuan pendidikan di bawah Kanwil Kementerian Agama. Selanjutnya kami juga turun ke SD, SMP, selanjutnya nanti SMA/SMK,” sebut Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri dalam keterangan resminya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Atribut Bacaleg Berserak Sebelum Masa Kampanye, Dicopot Bawaslu dan Tim Gabungan

Menurut Adi Permana, berdasarkan pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, hingga saat ini PPDB berjalan cukup lancar, tanpa adanya masalah. Namun masih sedikit sekolah yang membuka posko khusus pengaduan terkait persoalan penyelenggaraan PPDB.

”Beberapa sekolah yang kami sambangi memang sudah membuka posko khusus PPDB, namun pada saat kami kunjungan ke SMP Negeri 28 Kota Batam terdapat posko khusus untuk pengaduan terkait PPDB ini. Terdapat ruangan yang diperuntukkan untuk masyarakat datang melakukan konsultasi maupun pengaduan serta direkapitulasi pengaduan tersebut oleh petugas pengelola pengaduan dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Piala Gubernur Kepri Zona Tanjungpinang: PS Shark Menang Tipis Versus PSTK

Adi berharap, ke depannya, sekolah dapat membuka posko pengaduan yang terintegrasi dengan layanan lain pada posko PPDB. Sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan.

Di lain hal, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan persoalan terkait Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti, jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada.

”Di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai pengganti, jika KK tidak ada. Padahal diketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu,” ujar Adi Permana.

Baca Juga :  Strategi Gubernur Kepri untuk Membikin Semua Pulau Berpenghuni Dialiri Listrik PLN

“Keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial. Orangtua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju,” sambungnya.

Adi menjelaskan, temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

”Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,” tutup Adi Permana.

Pengawasan PPDB dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dilakukan pada setiap tahun ajaran baru. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan PPDB. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *