Batam, suaraserumpun.com – Tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 kilogram, Selasa (6/6/2023) pekan lalu. Sabu seberat 1 kilogram dari Tanjung Balai Karimun yang dibawa AL ini akan dikirim ke Batam.
Mewakili Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang SIK MSi, Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi SH menerangkan, seorang pelaku berinisial MAAKP alias AL sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama personel Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri.
Penangkapan berawal, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam. Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan. Pukul 15.15 WIB, tim melihat ada 1 unit speed boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
Selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI-1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speed boat pancung tersebut. Pada saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.
“Namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta satu tas ransel berwarna hitam,” jelas AKBP Yudi Sukmayadi SH saat memberikan keterangan pers, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Rabu (14/6/2023).
Kemudian, dilakukan interograsi terhadap pelaku berinisial MAAKP alias AL. Tersangka membawa sabu seberat 1 kilogram, dengan satu tas ransel warna hitam. MAAKP alias AL dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, MAAKP alias AL mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Batam. Kurir sabu ini baru menerima uang sebesar Rp2 juta, sebagai upah. Dan menyewa boat pancung seharga Rp3 juta, untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam.
“Kurir sabu berinisial MAAKP alias AL dan 1 tas ransel berisikan 1 kilogram sabu dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Yudi Sukmayadi SH.
Selain tas ransel warna hitam merek Acer berisikan 1 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1 kilogram, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit hape merek Samsung, 1 paket alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp 2.003.000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yen)
Editor: Sigik RS