banner 728x90
Sabu seberat 1 kilogram dan barang bukti lainnya yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri. F- humas polda kepri

Ditpolairud Polda Kepri Menangkap Kurir Sabu Seberat 1 Kilogram di Perairan Karimun

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 kilogram, Selasa (6/6/2023) pekan lalu. Sabu seberat 1 kilogram dari Tanjung Balai Karimun yang dibawa AL ini akan dikirim ke Batam.

Mewakili Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang SIK MSi, Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi SH menerangkan, seorang pelaku berinisial MAAKP alias AL sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama personel Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri.

Penangkapan berawal, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam. Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan. Pukul 15.15 WIB, tim melihat ada 1 unit speed boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Pelita Undang Ansar Ahmad di Silaturahmi Lintas Agama dan Dialog Kerukunan

Selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI-1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speed boat pancung tersebut. Pada saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.

“Namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta satu tas ransel berwarna hitam,” jelas AKBP Yudi Sukmayadi SH saat memberikan keterangan pers, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga :  Gojek dan Gubernur Kepri Menyantuni Anak Panti Asuhan Qurrotu A'yun Batam

Kemudian, dilakukan interograsi terhadap pelaku berinisial MAAKP alias AL. Tersangka membawa sabu seberat 1 kilogram, dengan satu tas ransel warna hitam. MAAKP alias AL dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, MAAKP alias AL mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Batam. Kurir sabu ini baru menerima uang sebesar Rp2 juta, sebagai upah. Dan menyewa boat pancung seharga Rp3 juta, untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam.

Baca Juga :  Turis Asal Belanda Tenggelam di Malaysia, Diperkirakan Hanyut ke Perairan Bintan-Indonesia

“Kurir sabu berinisial MAAKP alias AL dan 1 tas ransel berisikan 1 kilogram sabu dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Yudi Sukmayadi SH.

AL tersangka kurir sabu 1 kilogram yang ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. F- humas polda kepri

Selain tas ransel warna hitam merek Acer berisikan 1 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1 kilogram, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit hape merek Samsung, 1 paket alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp 2.003.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *