banner 728x90
Kapolresta Tanjungpinang dan jajarannya memperlihatkan uang ratusan juta rupiah dan barang bukti hasil curian yang dilakukan pembobol ruko dan swalayan, saat jumpa pers, Senin (12/6/2023). F- istimewa

Pembobol Ruko dan Swalayan di Tanjungpinang Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pelaku pembobol ruko dan swalayan di wilayah Kota Tanjungpinang, sudah ditangkap. Pelaku yang sudah berhasil ditangkap 3 orang. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap pada jumpa pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (12/6/2023). Konferensi pers ini dipimpin Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi. Dihadiri oleh pejabat kepolisian yang terlibat dalam penangkapan, termasuk Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak SH, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi SH.

“Pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi di Swalayan Mahkota Bintan Center, dan di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No 3B,” sebut Kapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga :  Lokasi Banjir di Bintan Semakin Banyak

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi menjelaskan, pada tanggal 6 Juni 2023, tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap tiga tersangka. Pelaku pembobol ruko dan swalayan itu berinisial ZES (29), RN (29) dan MAT (30).

“Para tersangka ini terlibat dalam serangkaian tindak pencurian dengan pemberatan di Swalayan Mahkota Bintan Center dan di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No 3B,” sebutnya.

Dalam aksinya, para tersangka merusak pintu untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya. Kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan. Rp300 juta di Swalayan Mahkota Bintan Center, dan uang tunai sebesar Rp20 juta ditambah 600 dolar Singapura, serta jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp180 juta di Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Grand View.

Baca Juga :  Pon XX Papua, Sepak Takraw Kepri Ganyang Kalsel dan Sumsel di Nomor Double Event

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik, satu tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp170 juta, dan jam tangan merek Rolex.

“Sebagian dari uang tunai hasil curian, telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi,” sebut Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *