banner 728x90
Dirut Perumda BPR Bintan Dra Radhiah dan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara menandatangani nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum di Mangrove Restoran Apung jembatan Kangboi, Jumat (9/6/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Kerja Sama Pendampingan Hukum Kejari Bintan buat Perumda BPR Bintan Berlanjut

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tahun 2022 lalu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bintan membikin perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan Kejari Bintan. Kerja sama pendampingan hukum Kejari Bintan buat Perumda BPR Bintan berlanjut pada tahun 2023 ini.

Nota Perjanjian Kerja Sama antara Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan dengan Kejaksaan Negeri Bintan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada tahun 2023 ditandatangani oleh Dirut Perumda BPR Bintan Dra Radhiah Razak dengan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Jumat (9/6/2023) pagi.

Penandatanganan nota perjanjian kerja sama di Mangrove Restoran Apung Jembatan Kangboi tersebut, disaksikan oleh Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan Jonhson Pasaribu, Kasi Datun Kejari Bintan Dongan Maringan Tua Sirait SH. Turut hadir Kabag Perekonomian Setdakab Bintan Rice, Kasi Pidum dan Kasi Pidus Kejari Bintan, serta staf dan jajaran Perumda BPR Bintan.

Baca Juga :  Khotbah Ansar Ahmad Menjelang Ramadan 1444 Hijriah

Kepala Kejari (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara menjelaskan, kerja sama atau MoU antara Perumda BPR Bintan dengan Kejari Bintan tahun ini (2023), merupakan perpanjangan (berlanjut) dari kerja sama tahun sebelumnya. Pada prinsipnya, dari perjanjian kerja sama ini, Kejari Bintan memberikan pendampingan hukum. Pendampingan itu ditujukan kepada perdata dan tata usaha negara.

“Ada lima item tupoksi kami untuk memberikan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Perdatun), kepada BPR Bintan itu. Intinya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” sebut I Wayan Eka usai penandatanganan nota Perjanjian Kerja sama dengan Dirut BPR Bintan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri dan KPK Rakor Soal Pengadaan Barang dan Transaksional Jabatan

I Wayan Eka menjelaskan, perpanjangan kerja sama antara Perumda BPR Bintan dengan Kejari Bintan ini, sudah ada pembahasan sejak beberapa pekan lalu.

“Jadi, kami koordinasi dengan Dirut BPR Bintan beberapa pekan terakhir ini, ya membicarakan perpanjangan kerja sama ini. Kan ada surat kuasanya kepada kami. Bukan ada pemeriksaan korupsi atau hal lainnya. Enggak benar itu. Kami malah membantu BPR Bintan dalam hal ini,” tegas I Wayan Eka Widdyara.

I Wayan Eka menambahkan, selain Perumda BPR Bintan, Kejari Bintan juga bisa memberikan pendampingan hukum kepada Bapenda Bintan, PT BIS, dan beberapa dinas lain. Termasuk BLUD RSUD Bintan.

Baca Juga :  PT BAI Menyumbang 100 Unit Oksigen Konsentrator ke Pemprov Kepri, Harganya Fantastis!

“Kerja sama ini, kami berikan kepada yang berkaitan dengan pemerintah. Ini sudah dari kebijakan Jaksa Agung, di bawah Jamdatun,” tambahnya.

Dirut BPR Bintan Radhiah membenarkan, tentang penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perumda BPR Bintan dengan Kejari Bintan tersebut.

“Seremoni hari ini, sifatnya perpanjangan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdatun, atau pendampingan hukum Kejari Bintan buat Perumda Bintan. Kerja sama ini sudah jalan sejak tahun lalu,” sebut Radhiah yang juga dibenarkan Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan Johson Pasaribu. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *