banner 728x90
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) memeriksa dua bersaudara pelaku pembobol warung lesehan yang ditangkap di Batam. F- humas polres bintan

Dua Bersaudara Kandung Membobol Warung Lesehan, Kabur ke Batam, Ditangkap Polsek Binut

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dua bersaudara kandung PM (26) dan AF (21) membobol rumah makan warung lesehan di Tanjung Uban, Bintan, pekan lalu. Setelah membobol warung lesehan, dua bersaudara ini kabur ke Batam. Namun, mereka pun ditangkap tim Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) jajaran Polres Bintan.

Dua bersaudara kandun ini telah mengambil barang milik Angga dan Ferry, pada saat membobol warung lesehan tersebut. Tak terima akan perbuatan tersangka, para korban membuat laporan Kepolsek Bintan Utara.

Dari laporan kedua korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil mengamankan dua bersaudara yang mengambil barang milik korban. Dua bersaudara ini ditangkap di Batam.

Baca Juga :  Selain Beasiswa, Pelajar di Kawasan Lagoi Bisa Kursus Bahasa Inggris di LEGATO, Gratis!

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat bobol rumah makan warung lesehatn tersebut.

“Iya benar, dua bersaudara itu laki-laki. Pelakunya berinsial PM (26) dan AF (21), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam. Dua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara Jumat (26/5/2023) lalu,” ujar Iptu Alson Kasi Humas, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan Hibah Miliaran Rupiah untuk 109 Rumah Ibadah Se-Kota Batam

Iptu Alson menjelaskan, dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit Handphone milik korban. Pelaku melakukan pencurian dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban sedang tidur lelap.

Tersangka AF yang masuk ke dalam Warung Lesehan. Sedangkan tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi. Saat mengambil Handphone milik korban, korban sedang terlelap tidur. Sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil Handphone.

Setelah berhasil mengambil Handphone, dua pelaku langsung menyeberang ke Batam. Beberapa hari kemudian, petugas mengetahui lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam. Dan dilakukan penangkapan di Batam.

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Arus Mudik di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Ini Hasilnya

“Tersangka tinggal di Tanjung Uban. Tapi setelah melakukan pencurian, tersangka kabur atau melarikan diri ke Batam. Saat ini, dua bersaudara kandung tersangka pembobolan warung itu, telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasi Humas Polres Bintan.

“Dua bersaudara ini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebut Iptu Alson. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *