banner 728x90
Rusdel dan Haris Daulay Komisioner KPU Bintan mendampingi Ketua KPU Bintan Ervina Sari memberikan keterangan tentang pengajuan Bacaleg partai politik. F- yen/suaraserumpun.com

Tiga Parpol Tak Mengajukan Bacaleg, KPU Bintan: Boleh Pergantian Bakal Calon, Ini Syaratnya

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – KPU Bintan membuka kesempatan pengajuan Bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 hingga pukul 23.59 WIB, Minggu (15/5/2023). Dari 18 parpol, ada tiga partai yang tidak mengajukan Bacaleg ke KPU Bintan. Bagaimana dengan 361 Bacaleg yang sudah diajukan, apakah boleh diganti?

“Tak semua parpol yang mengajukan bacaleg untuk pemilihan DPRD Bintan, sampai batas terakhir pengajuan. Dari 18 parpol, tiga parpol tak mengajukan bacaleg. 15 parpol yang mengajukan bakal calon legislatif. Dari 15 itu ada juga yang tak lengkap sesuai kuota, yang diajukan mereka,” ujar Rusdel, komisioner KPU Bintan, Senin (15/5/2023) pagi.

Baca Juga :  Mengenang Wan Izhar Abdullah, Wawako Pertama Kota Tanjungpinang (Bagian IV-Habis)

Rusdel menyebutkan, tiga parpol yang tidak mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bintan itu antara lain Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh. Sedangkan 15 parpol lainnya sudah mengajukan Bacaleg. Tapi, ada beberapa parpol yang tak lengkap mengajukan jumlah bacaleg.

“Selain Hanura pada awal pengajuan, Partai Umat juga tak lengkap. Partai Umat mengajukan tiga dapil saja. Sedangkan untuk Dapil 2 Bintan, mereka tak mengajukan Bacaleg. Begitu juga Partai Gelora, jumlah Bacaleg yang diajukan tak 100 persen. Sehingga, total bacaleg yang diajukan 15 parpol di Bintan itu, jumlahnya 361 orang,” sebut Rusdel yang juga dibenarkan Ervina Sari Ketua KPU Bintan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Bantu Bus untuk Sekolah Maitreyawira Tanjungpinang

Selanjutnya, kata Rusdel, KPU Bintan akan melakukan verifikasi berkas administrasi dari 361 bacaleg yang telah diajukan parpol tersebut.

“Nah, selama masa verifikasi ini, memungkinkan untuk pergantian Bacaleg yang sudah diajukan itu. Tapi syaratnya yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat. Kalau hal itu terjadi, boleh pergantian bakal calon. Batas waktunya sampai penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), hingga November nanti,” demikian ditambahkan Rusdel. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *