banner 728x90
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi memberikan keterangan pers tentang sembilan tersangka peredaran narkoba hingga Mei 2023, Senin (15/5/2023). F- humas polda kepri

Hingga Mei 2023, Polda Kepri Mengamankan Sembilan Tersangka Peredaran Narkoba

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Polda Kepri dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kepulauan Riau. Hingga mei 2023, ada 9 tersangka peredaran narkoba yang ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) di Lobby Mapolda Kepri, Batam, Senin (15/5/2023).

Hadir dalam jumpa pers tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Ferry Irawan SIK MM, Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nugroho Nuryanto SH SIK MH, Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto SIK dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Mukharom.

Baca Juga :  Pj Sekda Kuansing Mengklaim Serapan Anggaran Sudah di Atas 50 Persen

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi menjelaskan selama periode Januari hingga Mei 2023, Polda Kepri berhasil menggagalkan 5 kasus narkoba. Dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri disita barang bukti obat berbahaya sebanyak 2.020 bungkus. Dan ekstasi sebanyak 2.328 butir sudah dimusnahkan sebanyak 2.240 butir, dan sebanyak 88 butir digunakan untuk uji laboratorium forensik.

Dari jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang disita ekstasi sebanyak 1.489 butir beserta 3 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, selanjutnya sabu seberat 10.047,59 gram, serta 5 unit handphone, uang tunai Rp935 ribu, 1 KTP, 1 unit speed boat, 3 lembar fotokopi kartu keluarga (KK), 2 lembar tiket kapal, 2 lembar tiket bus dan 1 kartu debit.

Baca Juga :  Pesan Hafizha Rahmadhani di Hari Anak Nasional

Polda Kepri dan jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 1.214,4 gram. Dengan rincian dipisahkan sebanyak 34,86 gram untuk pengecekan di laboratorium forensik. Sisanya sebanyak 1.179,54 gram, dipergunakan untuk keperluan pengujian sebanyak 2 gram. Kemudian sisa pengembalian pemeriksaan sebanyak 32,86 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 1.212,4 gram.

“Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan April 2023 di Kabupaten Anambas, dengan tersangka yang masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolda Kepri.

“Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 5 kasus yang telah diungkap, 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang, dan 1 kasus untuk tersangkanya masih dalam proses penyelidikan,” sambungnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Baca Juga :  Tambang Pasir Ilegal di Kampung Banjar Gunung Kijang Ditertibkan Polisi, Penambang Menghilang

Serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *