banner 728x90
ERA alias ES (32) pembunuh Zul (59) diperiksa Unit Reskrim Polsek Bintan Utara usai ditangkap di kawasan ekslokalisasi Bukit Senyum, Bintan Utara, Sabtu (13/5/2023) dini hari WIB. F- dok/suaraserumpun.com

Tak Sampai 2 Jam, Pelaku Pembunuh Zul Ditangkap Polisi di Ekslokalisasi Bukit Senyum

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tak sampai 2 jam, ERA alias ES tersangka pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Zul (58) berhasil ditangkap jajaran Polres Bintan. Tersangka pelaku pembunuh Zul itu ditangkap polisi di ekslokalisasi Bukit Senyum Km 80 Bintan Utara.

Seorang warga Kelurahan Tanjunguban Selatan, Zul (58) meninggal dunia usai dipukul dan diinjak-injak oleh tersangka ES, di salah satu kafe di Pasar Baru Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Jumat (12/5/2023) malam sekitar jam 23.30 WIB.

ERA alias ES (32) warga Teluk Sebong tersangka pelaku pembunuh Zul ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu (13/5/2023) dini hari WIB.

Baca Juga :  Sekda Bintan Bagi-bagi Doorprize buat Pegawai

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson membenarkan, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA alias ES (32) terhadap korban Zul di salah satu kafe di Tanjung Uban Selatan, Jumat (12/5/2023) malam tadi.

“Tersangka sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian di tempat yang berbeda. Karena, tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP usai kejadian. Tak sampai 2 jam usai kejadian, tersangka sudah berhasil ditangkap,” sebut Alson, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga :  Bupati Bintan Menunjuk Wan Rudi Iskandar sebagai Pengganti Ronny Kartika

Iptu Alson mengungkapkan, tersangka ditangkap di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara. Saat penangkapan di kawasan dahulunya sebagai lokalisasi itu, tersangka sedang menunggu seseorang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ERA alias ES (32) sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan. Masing-masing istri mendapatkan seorang anak. Tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban, karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban.

Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi, yang membuat korban jatuh ke lantai. Setelah korban terjatuh dilantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban.

Baca Juga :  Orangtua Siswa di Bintan Utara Khawatir Anaknya Terpengaruh Narkoba

Hingga saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Tersangka melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *